Berita Kendari
Alasan Air Minum Dalam Kemasan Wajib Diberi Label BPA Dibeberkan BPOM Kendari Sulawesi Tenggara
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis aturan baru untuk mewajibkan pelabelan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis aturan baru untuk mewajibkan pelabelan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan.
Regulasi tersebut merupakan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024, yang resmi disahkan pada April 2024 lalu.
Ketua Tim KIE BPOM Kendari, Hasnah Nur mengatakan aturan ini menerangkan air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat, wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label.
Selain itu, label air minum dalam kemasan juga wajib mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam'.
“Kebijakan pelabelan BPA tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya BPA pada kemasan air minum yang menggunakan polikarbonat, yang dapat mengganggu kesehatan," kata Hasnah Nur saat dikonfirmasi Tribunnewssultra.com, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Produk Pangan hingga Obat-obatan Ilegal Senilai Rp545 Juta Dimusnahkan BPOM Kendari Sultra
Hasnah Nur menyampaikan BPA merupakan salah satu senyawa kimia yang digunakan dalam memproduksi plastik, dan banyak ditemukan dalam plastik polikarbonat.
Plastik polikarbonat inilah yang biasanya digunakan dalam kemasan plastik air minum seperti galon.
Umumnya, Kadar BPA yang boleh digunakan dalam pembuatan kemasan air minum yakni tidak melebihi atau maksimal 0,6 ppm.
Kemudian, apabila air galon dibiarkan terpapar sinar matahari akan menyebabkan senyawa BPA larut dalam air galon, sehingga dapat mengganggu kesehatan bagi yang meminumnya.
“Bisfenol dapat memicu gangguan kesehatan, terutama dalam jangka panjang, yang dapat mengganggu fungsi normal sistem endokrin tubuh,” tuturnya.
Baca juga: BPOM di Kendari Bahas Alur Pengaduan hingga Sertifikasi Halal bersama Stakeholder dan Pelaku Usaha
Dalam mengonsumsi air minum isi ulang, BPOM Kendari mengimbau agar masyarakat langsung melakukan pengisian galon di depot air minum dan tidak menyimpannya dalam kondisi terpapar panas atau simpan di tempat yang sejuk.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya senyawa kimia berbahaya yang terpapar ke dalam air galon. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Penjual Skincare di Baubau Sulawesi Tenggara Dinilai Masih Perhatikan Produk Terdaftar BPOM |
![]() |
---|
Maraknya Peredaran Skincare Berbahaya, BPOM Kendari Temukan Produk Kosmetik Skincare Ilegal |
![]() |
---|
Tanggapan BPOM Kendari Sulawesi Tenggara Soal Swalayan Viral Disegel Gegara Kasus Susu Kedaluwarsa |
![]() |
---|
Ciri-Ciri Kosmetik dan 20 Produk Ilegal Dibagikan Mahasiswa PSPPA UHO dan BPOM Kendari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.