Berita Kendari
Ciri-Ciri Kosmetik dan 20 Produk Ilegal Dibagikan Mahasiswa PSPPA UHO dan BPOM Kendari
Ini ciri-ciri kosmetik dan 20 produk ilegal dibagikan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPPA) Angkatan X Universitas Halu Oleo
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ciri-ciri-kosmetik-ilegal-dibagikan-Mahasiswa-Program-Studi-Pendidikan-Profesi-Apoteker.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini ciri-ciri kosmetik dan 20 produk ilegal dibagikan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPPA) Angkatan X Universitas Halu Oleo (UHO) dan Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM), Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ciri-ciri kosmetik dan 20 produk ilegal ini dibagikan Mahasiswa PSPPA UHO dan BPOM Kendari saat sosialisasi di SMK Tunas Husada Kendari, Selasa (28/11/2023).
Dosen PSPPA UHO Kendari, Nuralifa mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman cara memilih kosmetik yang aman dan legal, agar terhindar dari dampak kosmetik ilegal.
Maraknya iklan kosmetik di media sosial, dengan berbagai klaim khasiat dan kemudahan menjadi daya tarik masyarakat, khususnya pelajar.
Sehingga, agar pelajar tidak tergiur dengan khasiat kosmetik tersebut, terlebih harganya yang murah, pelajar perlu diberikan edukasi terkait ciri-ciri kosmetik yang ilegal.
"Jangan sampai tergiur harga murah, tetapi ternyata mengandung bahan-bahan yang membahayakan kulit, bahkan kesehatan secara keseluruhan, sehingga untuk menghindari hal tersebut diperlukan edukasi," kata Nuralifa.
Baca juga: Catat Ini Syarat Pelaku UMKM Obat Herbal Agar Terdaftar BPOM Dibagikan Kepala Balai POM Kendari
Sementara itu, Narasumber dari BPOM Kendari, Sienny mengatakan ciri-ciri kosmetik yang ilegal dan membahayakan yakni menjanjikan kulit putih dalam waktu yang singkat atau overclaim dengan menggunakan kata mengobati.
Kemudian, memiliki warna yang mencolok, krim kosmetik mengkilap seperti mutiara (pearly), krim kosmetik tidak homogen.
Lalu, tekstur kental dan lengket, berubah warna menjadi gelap jika terpapar sinar matahari, dan tidak memiliki izin edar.
Adapun cara mengecek produk kosmetik telah memiliki izin edar atau yang telah berBPOM dapat dicek secara manual dengan cara CEK KLIK.
"CEK KLIK itu yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluwarsa, dan apabila status produk yang akan dibeli terdaftar di BPOM, itu artinya produk tersebut aman dan legal digunakan, serta bebas dari bahan berbahaya," tuturnya.
Sienny juga menyampaikan cara cek produk BPOM juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Cek BPOM atau melalui aplikasi Cek BPOM.
Apabila menemukan produk mencurigakan yang dijual bebas di pasaran, dapat melapor di website Cek BPOM maupun aplikasi.
Baca juga: Daftar Desa Pangan Aman di Sultra Binaan BPOM Kendari, Bantu Penurunan Stunting di Sulawesi Tenggara
Adapun daftar 20 produk kosmetik ilegal yang ditarik karena mengandung merkuri dan bahan berbahaya bagi kesehatan kulit yakni Temulawak New & Day Night, CAC Glow, Natural 99
Kemudian HN (Krim siang dan malam), SP special UV Whitening, Dr Original Pemutih, Super Dr Quality Gold SPF 30, Diamond Cream, Herbal Plus New Day & Night, Ling Zhi Day & Night, SJ Sin Jung, Tabita.
Lalu, Krim Labella, Krim Maxi Peel, Krim Mahkota, Krim Erna, Krim Magic Collagen, Krim Zam-Zam, Sabun Beautiderm, dan Sabun Collagen Plus. (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)