Sultra Memilih

Baru Satu Caleg Terpilih DPRD Sulawesi Tenggara Lapor Harta Kekayaan Tiga Bulan Jelang Dilantik

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril menyebut baru satu caleg terpilih DPRD Sultra yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra, Asril. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril menyebut baru satu dari 45 nama caleg terpilih yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Data Subbag Teknis baru satu caleg terpilih DPRD Sultra yang melaporkan harta kekayaannya," ujar Asril saat diwawancarai Kamis (18/7/2024).

Ia mengatakan KPU Sultra masih menunggu 44 nama caleg terpilih lainnya yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK.

Asril mengungkapkan, sesuai surat KPU Nomor 95 Tahun 2024, para caleg terplih hasil Pileg 2024 di DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota wajib melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"Kalau akhir masa jabatan DPRD Sultra pada 5 Oktober 2024, berarti LHKPN harus selesai paling lambat 16 September," jelasnya.

Baca juga: Tiga Bulan Jelang Pelantikan, 35 Caleg Terpilih DPRD Kota Kendari Belum Lapor LHKPN ke KPK

Lanjutnya, batas waktu tersebut agar KPU punya waktu untuk mengurus administrasi pelantikan 45 caleg terpilih DPRD Sultra.

Selain itu, bagi caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, maka pihaknya tidak akan memproses untuk pelantikan.

"Tetapi yang tidak melapor bukan berarti gugur namanya sebagai caleg terpilih, hanya saja nama yang bersangkutan tidak ada saat pelantikan nanti," ungkap Asril.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada para caleg terpilih DPRD Sultra agar bisa menyelesaikan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan KPU RI.

Sementara itu, terkait mekanisme pelaporan, mantan Komisioner KPU Kendari ini menuturkan mereka akan membuat akun di KPK sebagai lembaga negara yang berwenang.

Baca juga: KPU Sebut Pelantikan Caleg Terpilih di Sulawesi Tenggara Bakal Ditunda Jika Tak Sampaikan LHKPN

"LHKPN tentu urusan di KPK, kami di KPU hanya menerima hasil laporan dari lembaga tersebut karena setiap pelaporan ada tanda terimanya, lalu KPU memproses nama tersebut untuk pelantikan," tutur Asril. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved