Sultra Memilih

KPU Sebut Pelantikan Caleg Terpilih di Sulawesi Tenggara Bakal Ditunda Jika Tak Sampaikan LHKPN

KPU Sultra bakal menunda pelantikan calon legislatif terpilih hasil Pileg 2024 yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sultra, Asril. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menunda pelantikan calon legislatif terpilih hasil Pileg 2024 yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril mengatakan penundaan pelantikan bagi caleg provinsi dan kabupaten kota terpilih sesuai dengan surat KPU Nomor 665 bahwa 21 hari sebelum masa pelantikan.

"Kalau sampai waktu 21 hari setelah penetapan tidak menyampaikan LHKPN maka ditunda pelantikannya meski sudah ditetapkan," ucap Asril, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: 45 Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik ke KPU Sultra

Asril mengatakan KPU akan mengatur kembali jadwal pelantikan caleg jika yang bersangkutan sudah menyampaikan LHKPN.

"Bakal diatur lagi jadwal pelantikan kalau sudah lapor, karena caleg yang sudah terpilih hanya ada kewajiban sebelum pelantikan yakni sampaikan LHKPN," ujarnya.

Sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) 45 anggota DPRD Sultra periode 2019-2024 akan berakhir masa jabatan pada 7 Oktober 2024 mendatang.

Baca juga: Cek Syarat dan Jadwal Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati Konawe di KPU pada Pilkada 2024

Selanjutnya pelantikan anggota DPRD Sulawesi Tenggara terpilih periode 2024-2029 akan dilaksanakan Oktober 2024. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved