Pencurian Tiang Telkom di Kendari

2 Pencuri Tiang Telkom di Kendari Sulawesi Tenggara Sudah Beberapa Kali Beraksi, Dijual ke Penadah

Dua pria yang diamankan polisi usai curi tiang Telkom ternyata sudah beraksi di beberapa tempat di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dokumentasi Polsek Poasia
Dua pria yang diamankan polisi usai curi tiang Telkom ternyata sudah beraksi di beberapa tempat di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dua pria berinisial OS (23) dan I (21) sudah beraksi kini sudah berada di kantor Polsek Poasia. Para pelaku sempat diamuk masa hingga babak belur saat kedapatan mencuri tiang Telkom di Jalan Lamasa Abeli Kota Kendari Sulawesi Tenggara sebelum diamankan polisi pada Sabtu (13/7/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Dua pria yang diamankan polisi usai curi tiang Telkom ternyata sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Mereka berinisial OS (23) dan I (21) sudah beraksi kini sudah berada di kantor Polsek Poasia.

Para pelaku sempat diamuk masa hingga babak belur saat kedapatan mencuri tiang Telkom di Jalan Lamasa Abeli Kota Kendari Sulawesi Tenggara sebelum diamankan polisi pada Sabtu (13/7/2024).

Kapolsek Poasia AKP Jumiran dalam konferensi persnya, menuturkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku sebanyak empat tiang Telkom sudah mereka curi di beberapa tempat di Kendari.

"Sebanyak empat tiang Telkom mereka curi di beberapa tempat. Saat ini dua tempat yang teridentifikasi yakni di Jalan Lamasa Abeli dan belakang futsal HBM Kendari,"ungkapnya.

Baca juga: Video Viral Aksi Pencurian Helm di Mangolo Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara Terekam CCTV

Sambung Jumiran, untuk wilayah lainnya masih dalam pengembangan untuk menemukan barang bukti lain.

Cara para pelaku mengangkut tiang Telkom hasil curian menggunakan mobil yang sebelumnya  sudah disiapkan pelaku.

"Batang tiang telkom mereka angkut dengan menggunakan mobil pickup,"ujarnya.

Sementara dari hasil curian tersebut, para pelaku kemudian menjualnya kepada penada.

"Para pelaku menjual tiang Telkom itu dengan per batang itu seharga dua juta kepada penadah,"pungkasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved