Total Kerugian Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Vina Miliaran, Motor Disita 8 Tahun Lalu
Berikut ini total kerugian yang dialami Pegi Setiawan korban salah tangkap kasus Vina Cirebon mencapai miliaran.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini total kerugian yang dialami Pegi Setiawan korban salah tangkap kasus Vina Cirebon mencapai miliaran.
Hitungan tersebut termasuk dengan motor pribadi milik Pegi Setiawan yang disita sejak 8 tahun silam.
Di mana kala itu, ia sudah menjadi terduga atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Ia pun akan menuntut ganti rugi dari segala hal yang telah dialaminya baik secara materil dan imateril.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan resmi dinyatakan tidak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Selain itu, status tersangkanya dianggap tidak sah oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.
Pegi Setiawan juga telah dibebaskan usai menjalani masa tahanan selama 49 hari, atau nyaris 3 bulan lamanya.
Baca juga: Nasib Uang Ganti Rugi Pegi Setiawan usai Ditahan 49 Hari Kasus Vina, Tak akan Diberikan Polda Jabar
Ia awalnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus Vina Cirebon.
Namun, usai mengajukan gugata praperadilan, Pegi Setiawan diputuskan hakim status tersangkanya tidak sah.
Artinya, Pegi Setiawan bukanlah pelaku sebenarnya kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
Imbas dari seluruh peristiwa yang menimpa Pegi Setiawan, ia pun tak dapat menjalani kehidupan seperti biasanya.
Di mana, Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh bangunan selama proses hukum berlangsung.
Dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Pegi Setiawan akan mengajukan gugatan ganti kerugian lantaran kliennya jadi korban salah tangkap.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan dalam putusan sidang praperadilan ada poin tentang rehabilitasi.
Menurut Toni RM, rehabilitasi ini diartikan jika Pegi Setiawan bukan tersangka maka akan dipulihkan nama baiknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.