Nasib Uang Ganti Rugi Pegi Setiawan usai Ditahan 49 Hari Kasus Vina, Tak akan Diberikan Polda Jabar
Berikut ini nasib uang ganti rugi Pegi Setiawan usai ditahan 49 hari karena kasus Vina Cirebon.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini nasib uang ganti rugi Pegi Setiawan usai ditahan 49 hari karena kasus Vina Cirebon.
Kabarnya, uang tersebut tak akan diberikan pihak Polda Jawa Barat atau Jabar.
Hal ini pun nantinya menjadi tanda tanya terkait nasib Pegi Setiawan selanjutnya.
Terlebih, selama mendekam di penjara, Pegi Setiawan tak bekerja bahkan disebut-sebut mendapatkan kerugian imateril.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan terbukti bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada tahun 2016 silam.
Statusnya sebagai tersangka tidak sah, ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.
Atas hal tersebut, Pegi Setiawan pun akhirnya dibebaskan.
Baca juga: Video Viral Pegi Setiawan Bebas, Batal Dihukum Tersangka Kasus Vina Cirebon, Terbukti Salah Tangkap?
Padahal sebelumnya, ia sudah menjalani masa tahanan selama 49 hari.
Namun, usai hakim Eman Sulaeman memutuskan Pegi Setiawan tak sah menjadi tersangka, ia akhirnya dibebaskan.
Diketahui, Pegi Setiawan ditahan sejak Selasa (21/5/2024) dan dinyatakan tak terlibat pembunuhan pada Senin (8/7/2024).
Kebebasan Pegi Setiawan ini pun sampai viral di media sosial.
Pasalnya, selama ini masyarakat begitu menunggu kelanjutan kasus Vina Cirebon yang kembali viral.
Viralnya kasus ini bermula setelah film Vina Sebelum 7 Hari dirilis viral di media sosial.
Dari film tersebut, diungkap masih ada sejumlah pelaku yang berkeliaran.
Namun, dari pihak kepolisian disebutkan ada tiga pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.