Nasib Uang Ganti Rugi Pegi Setiawan usai Ditahan 49 Hari Kasus Vina, Tak akan Diberikan Polda Jabar

Berikut ini nasib uang ganti rugi Pegi Setiawan usai ditahan 49 hari karena kasus Vina Cirebon.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini nasib uang ganti rugi Pegi Setiawan usai ditahan 49 hari karena kasus Vina Cirebon. Kabarnya, uang tersebut tak akan diberikan pihak Polda Jawa Barat atau Jabar. Hal ini pun nantinya menjadi tanda tanya terkait nasib Pegi Setiawan selanjutnya. Terlebih, selama mendekam di penjara, Pegi Setiawan tak bekerja bahkan disebut-sebut mendapatkan kerugian imateril. 

Bahkan setelah penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka, disebutkan jika dua pelaku lainnya DPO lainnya dinyatakan fiktif.

Selama 49 hari Pegi Setiawan ditahan dan berstatus tersangka utama kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut pihaknya bakal kembali menggugat Polda Jabar terkait ganti rugi usai kliennya tidak terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Toni mengatakan gugatan itu bakal dilayangkan karena terkait ganti rugi itu tidak tertuang dalam amar putusan batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Dia mengungkapkan ada dua macam gugatan yang bakal dilayangkan yaitu gugatan materil dan imateril.

Terkait gugatan materil, Toni menjelaskan, akibat ditahan, Pegi tidak memiliki penghasilan lagi untuk menafkahi kedua adiknya yang masih sekolah.

Baca juga: Ibu Pegi Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Sebut Anaknya Tak Merokok, Viral Netizen Kuliti Masa Lalu

Selain itu, Toni mengatakan pihaknya juga bakal menggugat Polda Jabar untuk membayar sepeda motor milik Pegi yang disita sejak 2016 lalu dan tidak kunjung dikembalikan.

"Amar yang belum ada yaitu mengenai ganti kerugian. Mengenai ganti kerugian ini, karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, meski menjadi kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya bersekolah."

"Sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami berdiskusi dengan penasihat hukum berencana akan mengajukan ganti kerugian dari materil dan imateril," katanya di Polda Jabar dikutip dari YouTube Kompas TV.

Toni memperkirakan kerugian materil yang diderita Pegi usai tidak terbukti menjadi tersangka mencapai Rp 180 juta.

Sementara terkait gugatan imateril, Toni menjelaskan bahwa Pegi dan keluarga mengalami tekanan psikologis usai penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

Dia mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi membuat yang bersangkutan dan keluarga malu.

Sementara soal jumlah nominal ganti rugi imateril, Toni mengatakan hal tersebut tidak terhingga.

Momen viral kebebasan Pegi Setiawan yang batal dihukum sebagai tersangka di kasus Vina Cirebon.   Selain itu, dengan putusan hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, artinya gugur sudah status tersangka yang pernah disematkan untuknya.   Sehingga, Pegi Setiawan bebas dan keluar dari penjara.   Detik-detik Pegi bebas ini pun ramai disaksikan oleh pihak keluarga hingga awak media.
Momen viral kebebasan Pegi Setiawan yang batal dihukum sebagai tersangka di kasus Vina Cirebon. Selain itu, dengan putusan hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, artinya gugur sudah status tersangka yang pernah disematkan untuknya. Sehingga, Pegi Setiawan bebas dan keluar dari penjara. Detik-detik Pegi bebas ini pun ramai disaksikan oleh pihak keluarga hingga awak media. (Tangkapan layar Kompas TV)

Kendati demikian, dia menegaskan jumlah nominalnya tetap masuk akal.

"Dia mengalami tekanan psikologis yang dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya, itu membuat Pegi Setiawan dan keluarganya malu. Itu yang bakal kami gugat imaterilnya."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved