Penimbun BBM Ilegal di Kendari Diringkus

Penimbun BBM Ilegal di Kendari Ngaku Pertalite Bakal Dibawa ke Konawe Utara Sulawesi Tenggara

Jajaran Satreskrim Polresta Kendari kembali mengamankan pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Jajaran Satreskrim Polresta Kendari kembali mengamankan pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa BBM ilegal tersebut akan dibawa ke Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jajaran Satreskrim Polresta Kendari kembali mengamankan pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kali ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan salah seorang pemuda inisial AL (27) sebagai pelaku penimbunan BBM ilegal jenis Pertalite tersebut.

AL diamankan setelah diciduk jajaran Satreskrim Polresta Kendari saat sedang melakukan patroli dalam wilayah Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa BBM ilegal tersebut akan dibawa ke Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

"Usai melakukan pengisian di salah satu SPBU di Kendari, AL mengakui BBM tersebut akan dibawa ke Kabupaten Konawe Utara," ungkap AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Terduga Pelaku Penyalahgunaan Distribusi Minyak Tanah di Buton Tengah Ternyata Tak Hanya Satu Orang

Diberitakan sebelumnya, penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun, jajaran Satreskrim Polresta Kendari berhasil ringkus satu pemuda usai kedapatan membawa beberapa jeriken berisikan BBM jenis Pertalite tanpa izin.

Peristiwa penangkapan tersebut tepatnya terjadi di Jalan R Soeprapto, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga pada Senin (22/1/2024) sekira pukul 13.00 WITA.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunnewsSultra.com, Selasa (23/1/2024).

"Jadi, pelaku inisial AL (27) ditangkap kedapatan membawa 15 jeriken berisikan BBM jenis Pertalite tanpa izin," ungkap AKP Fitrayadi.

Baca juga: Kronologi Polisi Temukan Truk Tangki Minyak Tanah Bongkar Muat di Pinggir Jalan Buton Tengah Sultra

Sebanyak 15 jeriken BBM jenis Pertalite tanpa izin tersebut diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang kini sudah disita polisi.

"Adapun barang bukti satu unit mobil, 15 jeriken BBM jenis Pertalite ilegal kami sudah sita," tutup AKP Fitrayadi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved