Sultra Memilih

520 TPS Disiapkan KPU Kendari untuk Pilkada 2024, Jumlahnya Berkurang Dibanding Pemilu 14 Februari

Jumwal Shaleh menambahkan 520 TPS tersebut tersebar di 11 Kecamatan dan 65 Kelurahan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dokumentasi TribunnewsSultra
Ketua KPU Kendari, Jumwal Shaleh. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menyebut jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 dipastikan menurun.

Penurunan Jumlah TPS untuk Pilkada 2024 dibandingkan Pilpres dan Pilcaleg 14 Februari merujuk pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.

Pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengatur jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 600 pemilih.

Baca juga: Partisipasi Turun Saat PSL 2 TPS di Muna Barat Jadi Penyebab Perbedaan Jumlah Pemilih Pileg 2024

Sementara, pada Pemilu 14 Februari, PKPU mengatur jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 300 pemilih dengan jumlah TPS mencapai 1.030.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota atau KPU Kendari, Jumwal Shaleh mengungkapkan jumlah TPS Pilwali Kota Kendari 2024.

"Berdasarkan pemetaan TPS yang dilakukan PPK bersama KPU Kota Kendari pada April menghasilkan jumlah TPS 520," ungkap Jumwal Shaleh saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7/2024).

Baca juga: 461 TPS Pilkada 2024 Disiapkan KPU Konawe Sulawesi Tenggara, Berkurang Dibanding Pilpres dan Pileg

Jumwal Shaleh menambahkan 520 TPS tersebut tersebar di 11 Kecamatan dan 65 Kelurahan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved