Reka Ulang Pembunuhan Mertua di Kendari

Reka Adegan Pembunuhan Mertua di Kendari, Cimang Sebut Novi Sempat Tikam Mertuanya Sebanyak 2 Kali

Perdebatan antara Novi dan Cimang terjadi ketika polisi melakukan reka adegan menantu otaki pembunuhan mertua di Jalan Madusila, Kota Kendari.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Perdebatan antara Novi dan Cimang terjadi ketika polisi melakukan reka adegan menantu otaki pembunuhan mertua di Jalan Madusila, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurut Cimang, Novi sempat menikam mertuanya sebanyak dua kali. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Perdebatan antara Novi dan Cimang terjadi ketika polisi melakukan reka adegan menantu otaki pembunuhan mertua di Jalan Madusila, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Cimang, Novi sempat menikam mertuanya sebanyak dua kali.

Momen penikaman tersebut dilakukan sebelum Novi menyerahkan emas yang ada di badannya kepada Cimang.

"Dua kali Novi dia menikam," kata Cimang saat reka ulang pembunuhan mertua di Mako Polresta Kendari, Kamis (4/7/2024).

Hanya saja, Novi membantah dirinya telah ikut menikam mertuanya.

Baca juga: Adegan ke-10 Reka Ulang Pembunuhan Mertua di Kendari Sulawesi Tenggara, Tersangka Jerat Leher Korban

Ia mengatakan dirinya pada saat itu sedang fokus mengemudikan mobil.

Novi berdalih justru dirinya diancam oleh Cimang apabila berani membocorkan Cimang lah pelaku pembunuhan tersebut.

"Dia ancam saya pak. Dia bilang awas memang kalau kobocorkan saya yang bunuh, koingat orangtuamu sama anakmu nah, saya bunuh meraka kalau koberani bocorkan," kata Novi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi yang dikonfirmasi membenarkan ada dua adegan di mana keduanya berbeda pendapat.

"Tapi itu hak tersangka dan nantinya akan dibuktikan di pengadilan sesuai fakta-fakta yang sudah didapatkan," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved