9 Fakta Kasus Konser Tangerang Lentera 2024, Pelaku Ditangkap, Kerugian Vendor hingga Korban Jiwa

Berikut ini 9 fakta kasus konser Tangerang Lentera Festival 2024, pelaku ditangkap, kerugian vendor hingga korban jiwa.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini 9 fakta kasus konser Tangerang Lentera Festival 2024, pelaku ditangkap, kerugian vendor hingga korban jiwa. Dalam kasus viral di media sosial tersebut, kini terus mengalami perkembangan. Salah satunya adalah pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap. Selain itu, deretan fakta lain terungkap mengenai kasus viral tersebut. 

Salah satu pihak vendor pun tak dapat menenangkan penonton.

Ia pun turut menjadi korban dalam insiden pelik konser Tangerang Lentera Festival 2024.

Dilansir dari Tribunnews.com, Satreskrim Polresta Tangerang resmi menetapkan Muhammad Dian Permana Angga alias MDPA, ketua panitia penyelenggara konser Tangerang Lentera Festival 2024 sebagai tersangka.

MDPA dijerat atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang berujung kericuhan penonton konser pada Minggu, 26 Juni 2024 lalu.

Adapun kerusuhan terjadi lantaran artis yang ditunggu-tunggu para penonton batal tampil.

Usut punya usut, para penyanyi batal tampil lantaran panitia belum melunasi pembayaran.

Baca juga: Profil Alyssa Daguise Mantan Al Ghazali, Pekerjaan, Sempat Viral di Konser Justin Bieber, Keluarga

Dirangkum Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta penetapan ketua panitia Lentera Festival sebagai tersangka:

1. Pakai Uang untuk Keperluan Pribadi

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf menyebut MDPA menilap uang untuk memenuhi keperluan pribadi.

Menurut Arief, MDPA menggunakan uang tanpa sepengetahuan panitia lainnya.

"Dari petunjuk hasil dari pada penyidikan atau pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui, tanpa diberitahukan kepada penyelanggara yang lain. Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk pribadi," ucap Arief, Jumat (28/6/2024).

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti jumlah uang yang digelapkan tersangka.

2. Kabur karena Tak Bisa Kembalikan Dana

MDPA sempat melarikan diri ke daerah Lebak, Banten, hingga akhirnya ditangkap pada Rabu (26/6/2024) lalu.

Tersangka rupanya nekat kabur lantaran tidak bisa mengembalikan dana tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved