PPDB 2024 di Sultra

Simak Cara Daftar, Syarat hingga Jalur Masuk PPDB 2024 Tingkat SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara

Berikut ini cara daftar, syarat hingga jalur masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk jenjang SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara (Sul

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini cara daftar, syarat hingga jalur masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk jenjang SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini cara daftar, syarat hingga jalur masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk jenjang SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pendaftaran PPDB Sultra 2024 telah dibuka sejak 19 Juni hingga 30 Juni 2024. Pendaftaran ini dilakukan secara online melalui laman https://ppdb-sultra2024.id/register mulai pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA.

Sedangkan pengumuman PPDB pada 3 Juli 2024 pukul 10.00 WITA, yang dapat dilihat melalui papan pengumuman atau leaflet dan spanduk yang disiapkan pada satuan pendidikan penyelenggara PPDB.

Selain itu, dapat juga dilihat secara online melalui laman https://ppdb-sultra2024.id/.

Sementara itu, pendaftaran ulang calon siswa baru pada 4-6 Juli 2024, mulai pukul 09.00 WITA - 16.00 WITA.

Lalu, pengumuman pengisian kursi kosong pada 7 Juli 2024, dan daftar ulang pengisian kursi kosong pada 8 Juli 2024.

Adapun syarat pendaftaran PPDB yakni fotocopy ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga, serta fotocopy piagam penghargaan atau yang berprestasi lainnya jika ada.

Baca juga: Cara Pengaduan Pendaftaran PPDB 2024 di Kendari Sultra, Calon Siswa hingga Orangtua Bisa Beri Saran

Sedangkan batas usia pendaftar PPDB 2024 maksimal 21 tahun.

Berikut jalur masuk dan cara daftar PPDB 2023 untuj jenjang SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara.

Jalur Masuk PPDB 2024

1. Jalur Zonasi

- Domisili calon peserta didik harus berdasarkan pada alamat Kartu Keluarga (KK), yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- Jika terjadi perubahan data KK kurang dari satu tahun yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili meliputi penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, atau KK hilang atau rusak.

Baca juga: Jalur PPDB Sulawesi Tenggara 2024 Bisa Lewat Prestasi dengan Lengkapi Syarat Bukti dan Nilai Rapor

- Nama orang tua atau calon peserta didik baru pada KK harus sesuai dengan yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan KK sebelumnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved