Upaya Pengacara Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon Jika Tak Berhasil Anggap Takdir Tuhan

Upaya Pegi Setiawan bisa terbebas dari jeratan hukum kasus Vina Cirebon. Sejak dirinya ditetapkan menjadi tersangka, sorotan mengarah padanya.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini upaya Pegi Setiawan bisa terbebas dari jeratan hukum kasus Vina Cirebon. Sejak dirinya ditetapkan menjadi tersangka, sorotan demi sorotan mengarah padanya. Meski sejumlah saksi baru bermunculan, Pegi Setiawan adalah satu-satunya yang saat ini menjadi tersangka baru dalam kasus Vina Cirebon. Kubu Pegi Setiawan, yang merupakan tim pengacara terus berupaya agar kliennya bisa bebas. 

Keyakinan itulah yang membuat Toni dan kuasa hukum Pegi lainnya menyambangi Propam Mabes Polri hingga KPK.

Toni menyebut, langkah tersebut menjadi bentuk perjuangan kuasa hukum untuk membebaskan Pegi.

"Ini kami berjuang sampai ke mana-mana karena Pegi Setiawan bukan pelaku pembunuhan."

"Ini upaya, kalau pun upaya kami gagal, berarti takdir orang yang tidak melakukan dihukum. Enggak tahu seumur hidup apa mati hukumannya," tandasnya.

Unggahan FB Pegi Tiba-tiba Lenyap

Sebelumnya, Toni RM mengungkap alasannya melapor ke Propam Mabes Polri siang ini.

Toni menyebut, ada sejumlah unggahan Facebook Pegi yang tiba-tiba lenyap.

Unggahan tersebut, dinilainya penting untuk membuktikan Pegi tidak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam.

"Kami menilai ini sangat penting, ini menguntungkan Pegi bahwa saat kejadian berada di Bandung bukan di Cirebon," ucap Toni.

"Tapi postingan yang bagi kami penting hilang setelah muncul lagi akun Facebook-nya," lanjutnya

Adapun menurut Roni, akun Facebook Pegi sempat menghilang seusai kliennya ditangkap polisi.

Tak berselang lama, akun Facebook Pegi kembali.

Namun, sejumlah unggahan Facebook Pegi tiba-tiba lenyap.

Toni mengatakan, Pegi tidak diberi izin untuk mengakses ponsel maupun media sosial selama dikurung dalam penjara.

Akan tetapi, Pegi mengaku sempat dimintai password akun Facebook-nya oleh penyidik.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved