TOPIK
Pemusnahan Miras di Kendari
-
Pelaku penjual minuman keras atau miras yang terjaring dalam Operasi Pekat Anoa 2024 Polresta Kendari dikenakan tindak pidana ringan.
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari mendukung pencabutan izin usaha minuman keras atau miras.
-
Polresta Kendari menyebut 2 ton minuman keras atau miras yang dimusnahkan hari ini berasal dari wilayah hukum Polresta Kendari.
-
Polresta Kendari musnahkan barang bukti minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Anoa 2024.