Berita Konawe

BPKAD Konawe Sultra Pastikan Gaji ke 13 PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Cair Akhir Juni 2024

Sebanyak 901 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan tahap IV Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe menerima gaji

|
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Konawe Santoso 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sebanyak 901 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan tahap IV Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe menerima gaji. 

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Konawe Santoso dalam wawancara dengan TribunnewsSultra.com. Kamis (13/6/2024). 

"Menyangkut gaji PPPK guru dan Nakes tahap IV atau yang sk-nya diserahkan pada bulan Mei tahun 2024 itu, sudah kami selesaikan untuk pembayaran bulan Mei dan Juni," ucap Santoso.

Lebih lanjut, Santoso menjelaskan teknis pencairan gaji tersebut, membutuhkan proses penginputan dan kelengkapan berkas dari masing-masing anggota PPPK

"Jadi setelah mereka menerima SK itu, dilakukan penginputan ke simgaji dan setelah mereka mengisi kelengkapan berkas seperti kartu penduduk, jumlah anggota keluarga yang ditanggung, termasuk akte kelahiran dan kelengkapan lainnya membutuhkan waktu," ujarnya.

Adapun penginputan tersebut selesai pada 10 Juni, dan telah dibuatkan daftar gaji pada 11 Juni 2024.

Ia pun juga menyebut, dalam proses pencairan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Konawe, yang selanjutnya dibuatkan permintaan SPP dan SPM.

Baca juga: Kabar Baik! Gaji 13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan Cair Juni 2024, Rincian Besaran Tiap Golongan

"Kemarin pagi diterima langsung dan diproses lalu dicetak SP2Dnya," jelasnya. 

Adapun untuk total keseluruhan pembayaran gaji PPPK guru dan Nakes Tahap IV adalah sebesar Rp6.867.688.274.

Terakhir, Santoso mengatakan dari realisasi pembayaran gaji PPPK ini, tentunya akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan RI, yang selanjutnya akan dibayarkan untuk gaji bulan April dan gaji ke 13.

"Nantinya setelah kita melaporkan, bisa diterima dan akan ditransfer kembali dalam jumlah demikian, untuk membayarkan gaji bulan April dan gaji ke 13 bagi PPPK tenaga guru dan nakes tahap IV,"

"Insya Allah secepatnya setelah kami laporkan, satu minggu diterima oleh Kementerian Keuangan, begitu datang kita langsung bayarkan, mungkin di akhir bulan Juni," tutupnya. (*) 

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved