Berita Buton Selatan

Cara Digitalisasi Sertifikat Tanah Elektronik di Kantor Pertanahan Buton Selatan, Ini Manfaatnya

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bagikan prosedur pengurusan sertifikat tanah elektronik

Istimewa
Sosialisasi Implementasi Layanan Pertanahan Elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan selama dua hari, mulai 6-7 Juni 2024. Sosialisasi Implementasi Layanan Pertanahan Elektronik dilaksanakan di dua tempat, yakni di Kantor Kecamatan Sampalowa dan di Kantor Pertanahan Kabupaten Busel. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bagikan prosedur cara pengurusan sertifikat tanah elektronik.

Kepala Kantah Busel, Mateus Joko Slameto mengatakan, sertifikat analog yang dahulu berupa buku kini berangsur menjadi sertifikat elektronik.

"Sertifikat analog diganti sertifikat elektronik, yang dulunya berupa buku sekarang cukup satu lembar saja," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (07/06/2024).

Adapun prosedur digitalisasi sertifikat tersebut yakni warga membawa sertifikat asli ke Kantor Pertanahan Kabupaten Busel.

Sertifikat tersebut akan discan, dan hasil scan ini akan diunggah dan tersimpan di berangkas elektronik Kementerian Pertahanan.

"Jadi nanti ke depan tidak perlu ada ruang arsip di Kantor Kantor Pertanahan karena semuanya sudah disimpan di berangkas elektronik," ujarnya.

Selain itu, nantinya warga bisa mencetak sertifikatnya secara mandiri melalui Anjungan Cetak Mandiri di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Pemprov Sulawesi Tenggara Terapkan Katalog Elektronik dan Toko Daring untuk Pengadaan Barang Jasa

Mateus mengatakan, saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Busel sedang melakukan validasi buku tanah dan surat ukur agar menjadi elektronik.

"Jadi tanpa permohonan mereka kita sudah melakukan validasi untuk menjadi sertifikat elektronik tanpa biaya," pungkasnya.

Mateus juga mengungkapkan sejumlah manfaat dan keuntungan digitalisasi sertifikat tanah ini.

Di antaranya agar data yang tersimpan di Kantor Pertanahan lebih aman.

Pasalnya, Indonesia merupakan 'Ring of Fire' atau cincin api yang berarti negara ini sering terjadi bencana.

"Misalnya tsunami, kebakaran, banjir, gempa sehingga mengakibatkan data-data (analog) di kantor hilang atau lenyap," ucap dia.

Oleh karena itu, digitalisasi sertifikat dan data-data lainnya sangat bermanfaat.

Baca juga: Mulai 1 Juni 2024 Sertifikat Tanah di Baubau Sulawesi Tenggara Beralih Jadi Sertifikat Elektronik

Selanjutnya, proses alih media dari sertifikat fisik menjadi elektronik juga memudahkan masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved