Pemuda Diamankan di Kendari
Pemuda Ditangkap Usai Rusak dan Bakar Lapak Usaha di Kendari Juga Dilaporkan Kasus Penganiayaan
Kepolisian Sektor Poasia menyebut pemuda ditangkap karena pembakaran lapak usaha di depan UHO Kendari, ternyata juga dilaporkan kasus penganiayaan.
Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor Poasia menyebut pemuda ditangkap karena pembakaran lapak usaha di depan UHO Kendari, Sulawesi Tenggara ternyata juga dilaporkan kasus penganiayaan.
Sebelumnya, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial A di Lorong Salangga, Keluraha Lalolara, Kelurahan Kambu, Minggu (2/6/2024) dini hari.
Panit Intel Polsek Poasia, Aiptu Darwis Larema mengatakan A sebelumnya sudah melakukan tindakan pidana kriminal lainnya.
"A yang diamankan ini sudah ada beberapa laporannya di Polsek Poasia," ujar Aiptu Darwis saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
"Mungkin yang akan diperkarakan juga kasus lainnya yakni masalah penganiayaan. Saat ini tim lagi memastikan laporannya di kantor," katanya menambahkan.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemuda Diamankan Polisi Usai Bakar Lapak Usaha Warga Depan Kampus UHO Kendari Sultra
Darwis menuturkan berdasakan pengakuan A melakukan perusakan lapak usaha tersebut tidak sendiri melainkan bersama temannya.
Untuk itu, saat ini Unit Intel dan Tim Patroli Polsek Poasia melakukan pengembangan kasus perusakan dan pembakaran tersebut.
"Kami saat ini masih terus mengejar pelaku lainnya. Karena dalam melakukan aksinya A tak hanya sendiri," ujar Aiptu Darwis Larema.
Sebelumnya, A merusak dan membakar lapak usaha milik warga bersama kawannya di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Setelah beberapa hari pengejaran, A berhasil diamankan disalah satu kamar kos yang berada di depan Kampus UHO Kendari, Minggu (2/6/2024) dini hari.
Baca juga: Banjir di Sambandete Konawe Utara Surut, Jalan Trans Sulawesi Kini Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, A langsung digelandang ke Mako Polsek Poasia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Para Pelaku Pembakaran Rumah di Konawe Sulawesi Tenggara Terancam 5 Tahun Penjara, Satu Mahasiswa |
![]() |
---|
Pengguna Jalan di Pertigaan Kampus UHO Kendari Keluhkan Asap Pembakaran Ban Demo Kasus Randi-Yusuf |
![]() |
---|
Soal Kebakaran Lahan Gambut Milik UHO Kendari, Damkar Duga Karena Pembakaran Sampah di Musim Kemarau |
![]() |
---|
Selain Oknum Polisi, Warga Juga Terlibat Pembakaran Baliho Ganjar Pranowo di Buton Tengah Sultra |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Buteng Sultra Amankan 2 Terduga Pelaku Pembakaran Baliho Capres Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.