Fakta 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihapus, Bukti Tak Cukup, Keluarga Korban Kecewa, Tanggapan Jokowi

Berikut ini fakta 2 DPO atau daftar pencarian orang dalam kasus Vina Cirebon dihapuskan. Keluarga korban pun merasa kecewa.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini fakta 2 DPO atau daftar pencarian orang dalam kasus Vina Cirebon dihapuskan. Selain bukti tak cukup, keluarga korban pun merasa kecewa, Presiden RI Joko Widodo turut memberikan tanggapannya. Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon terus bergulir. 8 tahun berlalu, kasus ini kembali menjadi perbincangan dan viral di media sosial. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini fakta 2 DPO atau daftar pencarian orang dalam kasus Vina Cirebon dihapuskan.

Selain bukti tak cukup, keluarga korban pun merasa kecewa, Presiden RI Joko Widodo turut memberikan tanggapannya.

Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon terus bergulir.

8 tahun berlalu, kasus ini kembali menjadi perbincangan dan viral di media sosial.

Terlebih setelah film Vina Sebelum 7 Hari tayang yang menceritakan kronologi sebelum dan sesudah peristiwa kelam tahun 2016.

Terbaru, dalam perkembangan kasus Vina Cirebon, 1 DPO tertangkap.

Namun 2 DPO yang sebelumnya telah diterbitkan Polda Jawa Barat (Jabar) justru dihapuskan.

Lantas kenapa DPO kasus Vina Cirebon dihapuskan?

Baca juga: Viral Ketua XTC Cirebon Sebut 8 Pelaku Pembunuhan Vina dan Pegi Perong Bukan Anggota Klub Motor

Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan detail alasan soal dihapusnya dua DPO kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi alias Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki.

Setelah penangkapan 1 DPO, yakni Pegi Setiawan atau Perong, 2 nama lainnya justru disebut fiktif.

Menurut Sandi, dua DPO atas nama Andi dan Dani ini dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

Dari alat bukti yang ada, Andi dan Dani justru tak terdeteksi.

Sehingga, ditarik kesimpulan jika keduanya hanya fiktif belaka.

“Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi."

"Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif, oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” kata Sandi dilansir WartakotaLive.com, Kamis (30/5/2024).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved