8 Pria Gilir Remaja di Buton Tengah
Kronologi Aksi Keji 8 Pria Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Sulawesi Tenggara
Berikut kronologi aksi keji rudapaksa yang dilakukan 8 pria terhadap remaja 16 tahun di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Berikut kronologi aksi keji rudapaksa yang dilakukan 8 pria terhadap remaja 16 tahun di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rentetan peristiwa rudapakasa yang menimpa remaja ini terjadi sejak 5 Mei 2024, 8 Mei 2024, kemudian 17 Mei 2024, dan 20 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala mengatakan dalam rentetan peristiwa tersebut terdapat satu waktu yang dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari.
"Pada tanggal 8 Mei 2024 itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada siang dan sore hari yang tempat kejadian perkaranya di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah," bebernya, Kamis (23/5/2024).
Korban Bunga (nama samaran), sebelumnya berpacaran dengan salah seorang pelaku berinisial NS (17) yang dengan sengaja merekam video tidak senonoh korban.
"Video tersebutlah yang menjadi ancaman seluruh pelaku terhadap korban untuk lancarkan aksi keji mereka," lanjutnya.
Peristiwa terjadi pada waktu dan tempat berbeda-beda, yang mana masing-maisng tempat kejadian perkara, terdapat pula pelaku yang sama.
Baca juga: BREAKING NEWS 2 Pemotor Kecelakaan di Jalan Orinunggu Kendari, Satu Pengendara Dilarikan ke RS
"Korban saat itu pasrah hingga akhirnya membiarkan pelaku lakukan aksi keji tersebut," ungkapnya.
Peristiwa menimpa korban yang baru beranjak dewasa tersebut kemudian diketahui paman korban, sehingga melapor ke polisi pada Rabu (22/5/2024).
"Kami menangkap pelaku di tempat persembunyian dan tempat kerja pelaku yang seluruhnya berlokasi di Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah," imbuhnya.
Mereka dibawa ke Mako menggunakan mobil dengan tangan terikat yang kemudian dimintai keterangannya, dan saat ini masih dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah.
Berdasarkan data tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com masing- masing pelaku yakni HR (20), MB (20), LN (15), NS (17), ED (17), AM (21), SR (14), dan LM (15).
Atas perbuatannya tersebut, 8 pelaku dipersangkakan melanggar Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E, UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Detik-Detik Penangkapan 8 Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Desa Matawine Buton Tengah
Sementara itu, Banit PPA Polres Buton Tengah, Lestari Puspita Sari mengatakan korban mengaku trauma sebab peristiwa yang menimpa dirinya.
| BREAKING NEWS 2 Pemotor Kecelakaan di Jalan Orinunggu Kendari, Satu Pengendara Dilarikan ke RS |
|
|---|
| Remaja 16 Tahun Trauma Usai Jadi Korban Rudapaksa 8 Pria, Didampingi PPA Polres Buton Tengah Sultra |
|
|---|
| Pelaku Sempat Ancam Sebar Video Aksi Keji Rudapaksa Korban Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Sultra |
|
|---|
| 5 Pelaku Rudapaksa di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Ternyata Masih di Bawah Umur, 3 Orang Dewasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kronologi-aksi-keji-rudapaksa-dilakukan-8-pria-terhadap-remaja-16-tahun-di-Kabupaten-Buton-Tengah.jpg)