8 Pria Gilir Remaja di Buton Tengah

Pelaku Sempat Ancam Sebar Video Aksi Keji Rudapaksa Korban Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Sultra

Pelaku sempat ancam sebar video aksi keji rudapaksa korban remaja 16 tahun di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Desi Triana Aswan
dokumentasi Polres Buton Tengah
Detik-detik penangkapan sebanyak 8 pelaku rudapaksa di Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (22/5/2024). Mereka dibawa ke Mako Polres Buton Tengah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Pelaku sempat ancam sebar video aksi keji rudapaksa korban remaja 16 tahun di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa tidak senonoh yang dialami remaja 16 tahun di Kabupaten Buton Tengah ini bikin geger warga setempat. 

Terlebih,  lima diantara delapan pelaku merupakan anak di bawah umur.

Seluruh pelaku lakukan modus yang sama untuk melancarkan aksi keji kepada korban yang hendak beranjak dewasa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala mengatakan modus yang digunakan seluruh pelaku yakni mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh korban.

"Seluruh pelaku gunakan modus yang sama yakni mengancam menyebarkan video tidak senonoh korban yang sengaja direkam oleh mantan pacar korban," bebernya, Kamis (23/5/2024).

Korban yang merasa takut video tersebut akan disebarluaskan akhirnya pasrah dengan perlakukan keji seluruh pelaku yang dilakukan pada waktu dan tempat berbeda.

Baca juga: Mantan Pacar Ikut Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Buton Tengah, Rekam Diam-diam Aksi Bejatnya

Berdasarkan data tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, rentetan peristiwa terjadi pada 5 Mei 2024, 8 Mei 2024,17 Mei 2024, dan 20 Mei 2024.

"Sementara pada tanggal 8 Mei 2024 itu terjadi sebanyak dua kali yakni siang dan sore hari," ungkap Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala saat dikonfirmasi.

Pihaknya mengaku mengetahui peristiwa setelah paman korban melaporkannya ke pihak kepolisian, Rabu(22/5/2024) kemarin.

Pihaknya kepolisian langsung meringkus delapan pelaku pada lokasi yang berbeda-beda.

"Kami menangkap pelaku di tempat persembunyian dan tempat kerja pelaku yang seluruhnya berlokasi di desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah," imbuhnya.

8 pelaku ini dibawa ke Mako Polres Buton Tengah menggunakan mobil dengan tangan terikat yang kemudian dimintai keterangannya serta saat ini masih dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buteng. 

Atas perbuatannya tersebut delapan pelaku dipersangkakan melanggar Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved