8 Pria Gilir Remaja di Buton Tengah

5 Pelaku Rudapaksa di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Ternyata Masih di Bawah Umur, 3 Orang Dewasa

Ternyata 5 pelaku rudapaksa di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih di bawah umur. 

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Desi Triana Aswan
Dokumentasi Polres Buton Tengah
Detik-detik penangkapan sebanyak 8 pelaku rudapaksa di Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (22/5/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Ternyata 5 pelaku rudapaksa di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih di bawah umur. 

Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (23/5/2024).

Ia mengatakan delapan pelaku tersebut terdiri dari 5 orang anak di bawah umur dan 3 orang dewasa.

"Bahkan ada yang usianya baru menginjak 14 dan 15 tahun," jelasnya.

Berdasarkan data tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com masing- masing pelaku yakni HR(20), MB(20), LN(15), NS(17), ED(17), AM(21), SR(14), dan LM(15).

"Salah satu pelaku merupakan mantan pacar korban yang secara diam-diam merekam video tidak senonoh korban sehingga itulah yang menjadi modus pelaku untuk memuluskan aksi," lanjutnya.

Diketahui rentetan peristiwa terjadi pada 5 Mei 2024, 8 Mei 2024, 17 Mei 2024, dan 20 Mei 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap 8 Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Sulawesi Tenggara

"Sementara pada tanggal 8 Mei 2024 itu terjadi sebanyak dua kali yakni siang dan sore hari," bebernya.

Kedelapan pelaku dirungkus polisi setelah paman korban melaporkan kejadian pelik tersebut ke polisi Rabu (22/5/2024).

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada lokasi yang berbeda-beda yakni pada tempat persembunyian dan tempat kerja pelaku yang masih dalam lokasi desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah," kata AKP Sunarton Hafala.

8 pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya kedelapan pelaku dipersangkakan melanggar Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved