Berita Sulawesi Tenggara

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Sultra untuk 18 Perangkat Daerah

Penjabat atau Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sultra.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
handover
Penjabat atau Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sultra. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra memberikan rekomendasi terhadap 18 perangkat daerah dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (21/05/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penjabat atau Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sultra.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra memberikan rekomendasi terhadap 18 perangkat daerah dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (21/05/2024).

Rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Sulawesi Tenggara atau LKPJ Gubernur Sultra Tahun Anggaran 2023.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh dan diikuti 17 legislator Sultra tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD.

Pj Gubernur Sultra Andao Budhi Revianto pun mengucapkan terima kasih atas masukan yang konstruktif dari DPRD Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, hal ini akan menjadi evaluasi yang baik bagi kinerja Pemprov Sultra yang semakin baik dari waktu ke waktu.

“Terima kasih kepada yang terhormat rekan-rekan DPRD karena telah memberikan masukan yang membangun terhadap kinerja kami,” kata Andap Budhi Revianto dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Pj Bupati dan Wali Kota Maju Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara Mundur, Instruksi Pj Gubernur Sultra

Menurut Pj Gubernur Sultra, kinerja pemerintahan telah mengalami progres yang relatif baik apabila dilihat secara makro.

“Apabila dilihat secara makro, sebenarnya kinerja kami telah mengalami progress yang relatif baik, namun hal ini tetap akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Rapat paripurna tersebut diawali penyampaian laporan atas hasil pembahasan LKPJ Gubernur Sultra tahun 2023 oleh Ketua Panitia Khusus DPRD Sultra Suwandi.

Dalam laporannya, Suwandi menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD terbagi dalam dua perspektif atau kategori yakni aspek dasar hukum dan pelaksanaan urusan pemerintahan melalui OPD terkait.

Rekomendasi aspek hukum tersebut yakni LKPJ disampaikan kepala daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) PP Nomor 13 Tahun 2019 Junto Pasal 18 Ayat (1) Permendagri Nomor 18 tahun 2020;

Selain itu, ketentuan dasar hukum dan tata urutan yang termuat dalam buku LKPJ TA 2023 dinilai kurang tepat dan relevan serta direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan.

Agar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2021 dimuat dalam LKPJ Gubernur Sultra.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved