Viral 1 Sosok Pelaku Misterius Pembunuh Vina Cirebon Tak Masuk DPO, Diduga Dihilangkan Dari BAP

Deretan fakta viral di media sosial soal perkembangan kasus Vina Cirebon terus mengalami perkembangan.

Kolase TribunnewsSultra.com
Deretan fakta viral di media sosial soal perkembangan kasus Vina Cirebon terus mengalami perkembangan. Pengakuan dari pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti ada satu sosok yang tak masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Diduga sosok misterius tersebut dihilangkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka. Sehingga, misteri kematian Vina Cirebon dan pacarnya, Eky perlahan mulai terkuak. 

"Jadi, saya kemarin sempat berbicara dengan kuasa hukum tersangka. Itu sebenarnya dalam BAP itu ada empat (DPO) yang dituangkan (dalam BAP), tapi yang satu dihilangkan, nah yang tiga dijadikan DPO," katanya

Sementara, kata Putri, dia memperoleh BAP terkait ada DPO yang diduga dihilangkan ketika bertemu dengan salah satu pengacara terpidana, Jogi Nainggolan.

"Ini yang saya dapatkan keterangannya dari Pak Jogi selaku kuasa hukum tersangka, (kata Jogi) menyampaikan 'Justru ya sebenarnya ada empat orang tersangka, bukan tiga," kata Putri.

Terkait identitas DPO yang diduga dihilangkan dalam BAP, Putri belum mengetahui hal tersebut dari Jogi.

Putri mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Jogi agar mempelajari sendiri BAP dari para terpidana.

"Sebenarnya dari pihak pengacara (terpidana) juga tidak mengetahui (identitas) satu orang (DPO) ini dan bahkan empat orang ini juga tidak mengetahui."

"Hanya kenapa yang satu ini dihilangkan dan tiga ini dimasukan (dalam BAP)," ujarnya.

Baca juga: Viral Akun FB Egi Apung Dibongkar Netizen Pembunuh Vina dan Eki di Cirebon Buron Terakhir Aktif 2020

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film horor produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.

Adapun pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.

Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.

Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

KOLASE FOTO- Beda versi pengakuan keluarga Vina, pengacara 5 terpidana kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina serta pacarnya, Muhammad Rizki Rudiana alias Eki, baru ungkap kejanggalan setelah 8 tahun berlalu.
Salah satunya mengungkap dalam fakta persidangan kasus Vina Cirebon adalah tak ada rudapaksa hanya pembunuhan. Hal ini membuat sebuah fakta lain dalam gambaran film Vina Sebelum 7 Hari.
KOLASE FOTO- Beda versi pengakuan keluarga Vina, pengacara 5 terpidana kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina serta pacarnya, Muhammad Rizki Rudiana alias Eki, baru ungkap kejanggalan setelah 8 tahun berlalu. Salah satunya mengungkap dalam fakta persidangan kasus Vina Cirebon adalah tak ada rudapaksa hanya pembunuhan. Hal ini membuat sebuah fakta lain dalam gambaran film Vina Sebelum 7 Hari. (Kolase TribunnewsSultra.com)

Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved