Viral 1 Sosok Pelaku Misterius Pembunuh Vina Cirebon Tak Masuk DPO, Diduga Dihilangkan Dari BAP

Deretan fakta viral di media sosial soal perkembangan kasus Vina Cirebon terus mengalami perkembangan.

Kolase TribunnewsSultra.com
Deretan fakta viral di media sosial soal perkembangan kasus Vina Cirebon terus mengalami perkembangan. Pengakuan dari pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti ada satu sosok yang tak masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Diduga sosok misterius tersebut dihilangkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka. Sehingga, misteri kematian Vina Cirebon dan pacarnya, Eky perlahan mulai terkuak. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Deretan fakta viral di media sosial soal perkembangan kasus Vina Cirebon terus mengalami perkembangan.

Pengakuan dari pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti ada satu sosok yang tak masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Diduga sosok misterius tersebut dihilangkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka.

Sehingga, misteri kematian Vina Cirebon dan pacarnya, Eky perlahan mulai terkuak.

Seperti diketahui kematian Vina dan Eky pun viral di media sosial.

Usai sebuah film Vina Sebelum 7 Hari ditayangkan, kisah kematian dua sejoli itupun viral di media sosial.

Membuat kasus ini kembali viral di media sosial.

Baca juga: Beda Versi Keluarga Vina, Pengacara 5 Terdakwa Baru Ungkap Kejanggalan Viral, Tak Ada Rudapaksa

Terlebih, saat tahun 2016 kejadian tersebut ternyata masih ada 3 pelaku yang buron.

Namun, ternyata dari pengakuan pengacara tersangka, ada 1 pelaku lagi yang tak masuk DPO.

Sehingga hal ini menambah teka-teki pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Hal itu disampaikan pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti.

Dilansir dari Tribunnews.com, Putri mengungkapkan hal tersebut diketahuinya berdasarkan berkas BAB salah satu tersangka.

"Sebenarnya tidak hanya 3 (DPO) ya, tapi empat ya di dalam BAP itu," jelasnya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube tvOne pada Senin (20/5/2024).

Putri sempat berbicara dengan kuasa hukum tersangka.

Dalam BAP itu ada 4 DPO namun satu orang dihilangkan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved