Saka Tatal Terdakwa Pembunuh Vina Cirebon Ternyata Bebas Sejak 2020, Ngaku Korban Salah Tangkap

Sosok Saka Tatal terdakwa pembunuh Vina Cirebon. Baru-baru ini, ia tampil di hadapan publik melakukan klarifikasinya terhadap kabar tentang kasus Vina

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini sosok Saka Tatal (kanan) terdakwa pembunuh Vina Cirebon. Baru-baru ini, ia tampil di hadapan publik melakukan klarifikasinya terhadap deretan pemberitaan yang tengah viral di media sosial. Saka Tatal adalah satu diantara 8 orang yang sudah mendapat vonis kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016. Meski divonis 8 tahun penjara, namun ternyata sudah bebas dan hanya menjalani kurang lebih 4 tahun masa tahanan. 

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.

Vina dan kekasihnya Eky, disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.

Dari 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang, sementara tiga lainnya berstatus buron sampai saat ini.

Ke 8 nya telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 dengan hukuman seumur hidup dan satu pelaku yang dibawah umur dengan 8 tahun penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.(*)

(WartaKotalive.com)(TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved