Saka Tatal Terdakwa Pembunuh Vina Cirebon Ternyata Bebas Sejak 2020, Ngaku Korban Salah Tangkap

Sosok Saka Tatal terdakwa pembunuh Vina Cirebon. Baru-baru ini, ia tampil di hadapan publik melakukan klarifikasinya terhadap kabar tentang kasus Vina

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini sosok Saka Tatal (kanan) terdakwa pembunuh Vina Cirebon. Baru-baru ini, ia tampil di hadapan publik melakukan klarifikasinya terhadap deretan pemberitaan yang tengah viral di media sosial. Saka Tatal adalah satu diantara 8 orang yang sudah mendapat vonis kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016. Meski divonis 8 tahun penjara, namun ternyata sudah bebas dan hanya menjalani kurang lebih 4 tahun masa tahanan. 

"Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara. Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin. Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin. Habis nyamperin, saya langsung ditangkap, tanpa sebab sama sekali. Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali," ujar Saka.

Menurut Saka, belakangan polisi kembali datang dan menanyainya soal 3 pelaku yang buron setelah kasus ini ramai diperbincangkan kembali.

"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya.

Kuasa hukum Saka, Titin menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus ini yang awalnya dianggap kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan karena kecurigaan ayah Eky yang seorang polisi.

"Sebab kondisi motor tidak rusak," ujarnya.

"Diuraikan dalam persidangan, kemudian orang tua korban laki-laki yang sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," katanya.

Dalam persidangan, kata Titin karenanya ayah Eky, Rudiana menelusuri jalan 500 m ke arah flyover Talun 500 meter mendekati SMP.

"Keesokan harinya dia menelusuri jalan itu, dia bertemu dengan Aep dan Dede di perempatan jalan menuju ke SMP," ujarnya.

Dari keterangan Aep dan Dede ini, kata Titin, menurut Rudiana dijadikan dasar adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Namun sayangnya Aep dan Dede ini tidak dihadirkan di persidangan," kata Titin.

Ia juga mengungkap kejanggalan adanya perbedaan dakwaan dan hasil visum.

Dimana dalam hasil visum Eky, dokter menyebutkan tewas dengan luka berat di kepala.

"Sementara dalam dakwaan disebutkan salah satu pelaku menusuk perut korban hingga tewas. Selain itu, barang bukti baju Eki saat ditunjukkan di pengadilan, sama sekali tidak ada yang bolong. Jadi ini janggal," kata Titin.

Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini belum tuntas.

Polisi memastikan, kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved