Pengedar Sabu di Konsel Ditangkap Polisi

Kronologi Polres Konawe Selatan Tangkap 4 Pengedar Narkoba saat Operasi Pekat Anoa 2024

Kronologi Polres Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan pengedar narkoba saat Operasi Pekat Anoa 2024.

|
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Kronologi Polres Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan pengedar narkoba saat Operasi Pekat Anoa 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kronologi Polres Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan pengedar narkoba saat Operasi Pekat Anoa 2024.

Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Sarnunga mengatakan ada 4 pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian menerima aduan masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku inisial JT (26).

JT ditangkap di wilayah Kecamatan Basala Konawe Selatan pada Kamis (16/5/2024) malam.

"Dalam penangkapannya didapat barang haram berupa narkoba jenis sabu,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (17/5/2024).

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ternyata pelaku lainnya berada di daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Tidak menunggu lama, Tim Satgas Gakkum Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku lainnya yakni R alias W (21), A alias T (29) dan AT (23) di wilayah Koltim.

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Konsel Tangkap 4 Pemuda Pengedar Sabu di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

Dari hasil penangkapan keempat terduga pelaku tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu dengan berat bruto 2,43 gram, 8 saset kosong ukuran besar, 2 ball saset kosong ukuran sedang, 1 buah bungkus rokok Urban Selava, 1 unit timbangan digital, 2 buah sendok pipet warna hitam.

Serta sebuah dompet warna hitam, tas kecil warna hitam, 53 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 54 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 1 unit handphone android hijau metalik merk Vivo, 1 unit handphone biru metalik merk Vivo warna dan 1 unit handphone merk iPhone 15 Pro Max.

Sementara itu, keempat terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mako Polres Konsel

“Kepada keempat terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) lebih Subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved