Berita Kendari

Jaksa Jebloskan Prof Barlian ke Rutan Kendari Sulawesi Tenggara Usai Divonis 1 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari menahan Prof Barlian usai diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari menahan Prof Barlian usai diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta ke Prof Barlian atas kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi UHO Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari menahan Prof Barlian usai diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta ke Prof Barlian atas kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi UHO Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan putusan MA tersebut, Kejari Kendari lalu melakukan eksekusi terhadap Prof Barlian, pada Jumat (17/5/2024).

Kasi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengatakan pihaknya menjemput Prof Barlian di kediamannya Kompleks Perumahan Dosen UHO, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

Sebelum menjemput Prof Barlian, Intel Kejari Kendari terlebih dahulu melakukan pemantauan di sekitar rumah terpidana.

Baca juga: Prof B Diputus Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi UHO Kendari, MA Vonis 1 Tahun Penjara

"Saat eksekusi terpidana maupun keluarga tidak melakukan perlawanan," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (17/5/2024).

Usai dilakukan eksekusi, lanjutnya, Prof Barlian kemudian dibawa ke Kejari Kendari untuk penyelesaian administrasi pada Bidang Tindak Pidana Umum.

"Selanjutnya terpidana kemudian diserahkan ke Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Prof Barlian diputuskan bersalah atas kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap mahasiswinya di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Prof Barlian dihukum penjara selama satu tahun, dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor: 1047 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 7 Maret 2024. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved