Pengungkapan Kasus Narkoba di Sultra

BREAKING NEWS BNNP Sultra Ungkap Peredaran Narkoba di Sulawesi Tenggara, Sita 4,78 Kg Dari 6 Pelaku

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan narkoba seberat 4,78 kg jenis sabu dan ganja, pada Rabu (15/5/2024).

Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan narkoba seberat 4,78 kg jenis sabu dan ganja, pada Rabu (15/5/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan narkoba seberat 4,78 kg jenis sabu dan ganja, pada Rabu (15/5/2024).

Narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan pada periode Januari sampai April 2024.

Dari pengungkapan peredaran sabu dan ganja tersebut, BNN Sultra mengamankan enam pelaku dengan total barang bukti sebagai berikut.

Narkotika jenis sabu seberat 1.972, 432 gram sabu atau 1,97 kg, sementara jenis ganja seberat 2.106  gram atau 2,10 kg.

Hal itu di sampaikan Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung dalam konferensi persnya di Kantor BNNP Sultra Kota Kendari, pada Rabu (15/5/2024).

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ Reinhard menuturkan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasama dari semua stakeholder.

Dari peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja tersebut, pihaknya mengamankan enam pelaku dan berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Pengakuan 2 Pelaku Kasus Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara Edarkan Sabu Disuruh Penghuni Lapas

"Enam pelaku yang diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja seberat 4,78 kg," ujar Christ Reinhard.

"Dari pengungkapan tersebut, menyelematkan masyarakat kurang lebih dua puluh ribu tiga ratus lima puluh orang dari bahaya narkoba tersebut," ungkapnya.

Dari enam pelaku tersebut terdiri dari dua orang wanita dan empat orang pria.

Dua perempuan tersebut berinisial JHN (18) dan GK (31).

Sementara empat pelaku pria lainnya, yakni inisial LIM (31), MKS (22), OS (31) dan AS (35).

Enam pelaku beserta barang bukti tersebut sudah ditahan di rutan BNNP Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved