Kasus Narkoba di Sulawesi Tenggara

Pengakuan 2 Pelaku Kasus Narkoba di Kendari Sulawesi Tenggara Edarkan Sabu Disuruh Penghuni Lapas

Inilah pengakuan dua dari tiga pelaku kasus narkoba yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada April 2024.

|
Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Inilah pengakuan dua dari tiga pelaku kasus narkoba yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada April 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah pengakuan dua dari tiga pelaku kasus narkoba yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada April 2024.

Kedua pelaku inisial AR dan AA mengaku dikendalikan oleh seseorang di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kendari dalam memperoleh hingga mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.

"AR dan AA mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang berada di dalam Lapas Kendari," ungkap AKBP Ardiyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunnewsSultra.com, Jumat (10/5/2024).

AKBP Ardiyanto mengatakan usai memperoleh sabu, pelaku AR dan AA mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel.

"Mereka edarkan sabu sesuai arahan dari seseorang yang ada di dalam lLpas Kendari dengan sistem tempel," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Sulawesi Tenggara Sita Sabu dan Ganja Seberat 5 Kilogram, 3 Pelaku Diamankan

Lanjut AKBP Ardiyanto, setelah berhasil mengedarkan sabu, kedua pelaku diberikan imbalan sejumlah uang dari sang pengendali tersebut.

Saat ini polisi masih menyelidiki seseorang yang belum diketahui identitasnya tersebut yang berada di dalam Lapas Kendari sebagai pengendali dari peredaran markotika jenis sabu tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku yang terlibat peredaran sabu di wilayah Kota Kendari, Provinsi Sultra diringkus polisi.

Ketiga pelaku tersebut yakni AR, AA dan ES diamankan polisi di tempat dan waktu yang berbeda-beda.

AR diamankan di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (2/4/2024) sekira pukul 17.30 WITA.

Baca juga: Penampakan 138,28 Gram Sabu Berhasil Diungkap Sat Resnarkoba Polres Muna Sulawesi Tenggara

Ia diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.010,2 gram.

AA diamankan di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga pada Senin (22/4/2024) dengan barang bukti 57 gram sabu.

Sementara, ES diamankan di Desa Ronooho, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu (28/4/2024) dengan barang bukti sabu 1.556 gram.

Hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 2.633,2 gram. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved