Kasus Narkoba di Muna
Penampakan 138,28 Gram Sabu Berhasil Diungkap Sat Resnarkoba Polres Muna Sulawesi Tenggara
penampakan narkoba jenis sabu, diungkap Sat Resnarkoba Polres Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (9/5/2024).
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah penampakan narkoba jenis sabu, diungkap Sat Resnarkoba Polres Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (9/5/2024).
Sat Resnarkoba Polres Muna berhasil megungkap kasus tindak pidana narkotika.
Narkoba jenis sabu ini berasal dari dua wanita yang dibekuk bersama barang bukti.
Kasatreskoba Polres Muna, AKP Asrun menjelaskan penangkapan berlangsung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu, Muna.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Dua Wanita Kedapatan Transaksi Sabu di Muna Sulawesi Tenggara
"Saat pengungkapan, dua wanita diamankan bersama barang bukti sabu berat bruto keseluruhan 138,28 gram," ujar Asrun melalui keterangannya.
Ia menambahkan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling tinggi 20 tahun.
"Melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Nampak dalam rilis polisi ratusan gram sabu tersebut telah dikemas menggunakan plastik sachet.
Terlihat pula alas hisap, korek hingga hanphone yang diamankan polisi. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.