Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Butur

Jaksa Diminta Hadirkan Ulang Eks Pj Bupati Bombana Burhanuddin Sidang Korupsi Jembatan Buton Utara

Agenda sidang dugaan korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
Agenda sidang dugaan korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (7/5/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra, menghadirkan 13 saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Agenda sidang dugaan korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (7/5/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra, menghadirkan 13 saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tersebut.

Ke-13 saksi yakni Yudi Masril (ASN), Yohanes (ASN), Moh Fajarullah, Vickky Angga Ilham, M Ikbal Sonda, Abu Bakar, Jumarni Rusli, Agus Ferdinand, Yudi Ferdin, Muh Andra, Zainal, Nyoman Sukaja, dan Isnawati Pagala (ASN).

Selain itu, dua orang tersangka yang kini menjadi terdakwa dalam persidangan Jembatan Cirauci II, yaitu Direktut CV Bela Anoa inisial TUS dan Peminjam Bendera Perushaan inisial RD juga dihadirkan dalam sidang.

Namun, eks Pj Bupati Bombana Burhanuddin justru tidak dihadirkan, padahal dirinya menjabat Kepala Dinas Bina Marga Sultra sewaktu pengerjaan Jembatan Cirauci II.

Baca juga: BREAKING NEWS PN Kendari Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Butur, Ada Burhanuddin

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Kendari diminta untuk kembali memanggil Burhanuddin dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum Terdakwa TUS Direktur CV Bela Anoa dan RD selaku Peminjam Bendera CV Bela Anoa, Sulaiman mengatakan dalam persidangan JPU diminta untuk dihadirkan saksi eks Pj Bupati Bombana, Burhanuddin.

“Jadi tadi saya minta kepada teman-teman (Jaksa dan Hakim) menghadirkan kembali Burhanuddin sebagai saksi,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (7/5/2024).

“Selain itu tadi juga saya minta untuk hadirkan si Ono sebagai saksi yang katanya bisa mengurai pekerjaan jembatan tersebut,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa alasan ingin memanggil Ono sebagai saksi karena dia merupakan tetangga salah satu terdakwa yang juga mengetahui kegiatan pekerjaan jembatan tersebut.

Baca juga: 8 Jam Diperiksa Soal Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Buton Utara, Jawaban Eks Pj Bupati Bombana

"Ono ini tetangga RD yang juga mempunyai pekerjaan. Kami tetap berupaya agar menghadirkan si Ono dan kelihatan nanti siapa sebenarnya yang punya proyek tersebut gimana pelaksanaannya. Karena RD ini adalah korban,” ujarnya.

Sulaiman mengaku heran karena hanya ada dua yang menjadi tersangka, padahal dari pihak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved