Sultra Memilih

Jadwal Seleksi Tertulis Calon PPK Pilkada Konawe Selatan 2024, Ketua KPU Konsel Beberkan Lokasinya

Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan mengatakan seleksi tertulis calon PPK Pilkada 2024 diagendakan sampai tanggal 8 Mei 2024.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan mulai melaksanakan seleksi tertulis bagi sejumlah calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Konsel 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan mulai melaksanakan seleksi tertulis bagi sejumlah calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Konsel 2024.

Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan mengatakan jadwal seleksi tertulis calon PPK Pilkada 2024 diagendakan sampai tanggal 8 Mei 2024.

“Seleksi calon PPK Pilkada Konawe Selatan 2024 dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT),” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Senin (6/5/2024).

Ia menjelaskan jadwal seleksi calon PPK hingga tanggal 11 Mei 2024.

“Tanggal 11 Mei seleksi wawancara dan pengumuman tanggal 15 Mei 2024. Sementara pelantikan PPK yang dinyatakan lulus tanggal 16 Mei 2024,” jelasnya.

Baca juga: KPU Kota Kendari Sulawesi Tenggara Buka Rekrutmen PPS Pilkada 2024, Segini Jumlah yang Dibutuhkan

Seleksi CAT calon PPK dilaksanakan di beberapa wilayah di Kabupaten Konawe Selatan yang memenuhi syarat dan fasilitas, utamanya jaringan internet selama proses seleksi CAT.

Yunan mengatakan Kecamatan Kolono, Kolono Timur, Moramo, Moramo Utara dan Kecamatan Laonti melaksanakan seleksi CAT di SMK Negeri 6 Konawe Selatan.

Sementara itu, untuk Kecamatan Konda, Andoolo, Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Wolasi dan Buke dilaksanakan di SMK 8 Konawe Selatan.

“Kecamatan Laeya, Lainea, Palangga, Palangga Selatan, Baito, Lalembuu dan Tinanggea dilaksanakan di SMP Negeri 2 Konawe Selatan,” ujarnya.

Adapun, tambah Yunan, Kecamatan Mowila, Sabulakoa, Angata, Benua, Basala, Landono, dan Andoolo Barat dilaksanakan di SMP Negeri 22 Konawe Selatan.

Baca juga: 45 Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik ke KPU Sultra

Sementara itu, Komisioner KPU Konsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), Laode Darman menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU No 67 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Berdasarkan keputusan tersebut, KPU menetapkan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling lambat satu hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad,” katanya.

“Hasil seleksi CAT akan diambil tiga kali jumlah kebutuhan PPK. Kemudian akan dilakukan seleksi wawancara untuk menentukan lima orang PPK terpilih Pilkada Konsel 2024,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved