Penetapan KPU Hasil Pileg 2024 di Sultra

Ketua KPU Mubar Buka Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD

Ketua KPU Kabupaten Muna Barat, La Tajudin, membuka rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD.

Penulis: La Ode Risman Hermawan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan
PLENO KPU - Ketua KPU Kabupaten Muna Barat, La Tajudin, membuka rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD. Rapat pleno pleno tersebut digelar di ZZ Resto Coffee dan Pemancingan Matakidi, Desa Barangka, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 20.00 Wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat, La Tajudin, membuka rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD.

Rapat pleno tersebut digelar di ZZ Resto Coffee dan Pemancingan Matakidi, Desa Barangka, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, rapat pleno juga dihadiri Ketua Bawaslu Muna Barat Awaluddin Usa, dan pengurus partai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: 114 Personel Polisi Amankan Lokasi Pleno Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Anggota DPRD Kendari

Tajudin dalam sambutannya mengatakan rapat pleno tersebut merupakan tahap ke-10 dari 11 rangkaian Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Muna Barat.

“Rapat pleno ini merupakan tahapan ke-10 dari 11 tahapan Pemilu 2024. Artinya sudah mendekati akhir,” katanya.

Dia menjelaskan rapat pleno berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Baca juga: KPU Muna Belum Jadwalkan Penetapan Anggota DPRD Terpilih, Masih Fokus Sengketa Pemilu 2024 di MK

“Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved