RUPS Tahunan 2024, XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris, Bagi Dividen Rp635,5 Miliar

PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Tahunan 2024 pada Jumat (3/5/2024).

Penulis: Content Writer | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
RUPS Tahunan XL Axiata : Direktur & Chief Financial Officer XL Axiata, Feiruz Ikhwan, Direktur & Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa, Presiden Komisaris XL Axiata, Dr Muhamad Chatib Basri, Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini, Direktur & Chief IT Digital XL Axiata, Rico Usthavia Frans, Direktur & Chief Commercial Officer -Commerce XL Axiata, David Arcelus Oses, dan Direktur & Chief Commercial Officer-Home Convergence XL Axiata Abhijit J Navalekar dalam acara RUPS Tahunan 2024 PT XL Axiata Tbk di Jakarta, Jumat (3/5/2024) (Kiri-Kanan). Rapat yang berlangsung secara daring tersebut memiliki enam mata acara yang telah disetujui dalam rapat, termasuk di antaranya persetujuan atas perubahan susunan dan pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris serta pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar Rp635,5 miliar atau 50 persen dari keuntungan setelah penyesuaian. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Tahunan 2024 pada Jumat (3/5/2024).

RUPS Tahunan 2024 yang berlangsung secara daring ini memiliki enam mata acara yang telah disetujui, termasuk di antaranya persetujuan atas perubahan susunan dan pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris.

Serta pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar Rp635,5 miliar atau 50 persen dari keuntungan setelah penyesuaian.

Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan tahun ini, RUPS kembali menyetujui penggunaan 50 persen dari keuntungan setelah penyesuaian, untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham.

Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi kepada pemegang saham yang telah mendukung perusahaan untuk dapat terus tumbuh dan berkembang hingga saat ini.

"Jadi total dividen ini kurang lebih sebesar Rp635,5 miliar yang setara dengan Rp 48,6 per lembar saham," ujar Dian Siswarini melalui rilis diterima TribunnewsSultra.com, Jumat (3/5/2024).

Sisa dari keuntungan lainnya akan dipergunakan sebagai Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp100 juta dan selebihnya dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha perseroan.

Baca juga: XL Axiata Resmikan Jaringan Backbone Gorontalo-Palu, Kerja Sama Alita Tingkatkan Kualitas Layanan

Dian Siswarini menambahkan, dalam salah satu agenda, RUPS Tahunan 2024 juga menyetujui perubahan susunan dan pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris XL Axiata.

Perubahan tersebut terkait pengangkatan satu Direktur baru, satu orang anggota Komisaris dan dua orang anggota Komisaris Independen sebagai pengganti dari anggota Komisaris yang telah berakhir masa jabatannya.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris XL Axiata efektif terhitung sejak ditutupnya rapat ini sampai dengan berakhirnya periode jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris baru pada penutupan RUPS Tahunan 2029.

Lebih lengkap mengenai keputusan rapat, pada mata acara pertama, rapat menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Selain itu, rapat juga memberikan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan selama tahun buku 2023.

Pada mata acara kedua, rapat menyetujui penetapan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sebesar 50 persen dari keuntungan setelah penyesuaian yaitu sebesar Rp635.555.000.000 (dibulatkan) akan didistribusikan ke pemegang saham sebagai dividen, di mana ini setara dengan Rp48,6 per lembar saham.

Baca juga: Kenaikan Trafik XL Axiata di Pulau Sulawesi Tertinggi di Muna dan Bandara Haluoleo Konawe Selatan

b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan mengatur tata cara pembayaran dividen tunai dimaksud kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved