2 Kurir dan Pengedar Sabu di Konsel

BREAKING NEWS 2 Kurir dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

Kepolisian Resor Konawe Selatan melalui Polsek Buke melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) melalui Polsek Buke melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. 

TRIBUNNEWSSULTRA, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) melalui Polsek Buke melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel, AKP Sarnunga SH mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan sekira pukul 02.30 Wita, pada Minggu (28/4/2024) di Desa Tetenggolasa, Kecamatan Buke.

Polsek Buke mengamankan dua pria yakni MSS alias S (47), alamat Jalan Malik Raya I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dan R alias M (38), alamat Desa Tetenggolasa, Kecamatan Buke, Kabupaten Konsel.

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan, lanjut dia, satu pipet boba yang berisikan saset diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, satu pirex kaca, satu bong atau alat hisap, satu pembungkus rokok surya.

"Lalu dua korek gas, satu handphone Android merek Vivo warna biru mudah nomor SIM Card 081957421083, serta satu handphone merek Oppo warna hitam nomor SIM Card 081342800131," jelasnya, Minggu (28/4/2024).

Baca juga: Polisi Kejar Pemasok Narkoba ke 3 Pengedar Sabu yang Ditangkap di Raha Muna Sulawesi Tenggara

Kronologi kejadian dalam perkara ini, Minggu (28/4/2024) sekira pukul 02.30 Wita, pihaknya menerima informasi dari Anggota Polsek Buke, telah mengamankan dua pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya, Tim Satreskoba Polres Konsel menjemput kedua terduga pelaku beserta barang buktinya di Mako Polsek Buke, dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Konsel untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Kedua pelaku berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu.

Pasal yang diduga dilanggar, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selanjutnya, Satreskoba akan melakukan gelar perkara awal, melakukan lidik pengembangan, membuat penyitaan barang bukti serta melakukan gelar perkara," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved