Kasus Narkoba di Konawe Utara

BREAKING NEWS 10 Pelaku Narkoba di Konawe Utara Ditangkap Januari-April, 124,08 Gram Sabu Disita

Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) menangkap 10 pelaku kasus narkoba selama Januari hingga April 2024.

Istimewa
Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) menangkap 10 pelaku kasus narkoba selama Januari hingga April 2024. Hal tersebut disampaikan Polres Konut saat press conference pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (22/4/2024). 

TRIBUNNEWSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) menangkap 10 pelaku kasus narkoba selama Januari hingga April 2024.

Hal tersebut disampaikan Polres Konut saat press conference pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (22/4/2024).

Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo memaparkan jumlah pengungkapan kasus narkoba sejak Januari sampai April 2024 sebanyak sembilan laporan.

Baca juga: Propam Polres Kolaka Sudah Tahan 5 Oknum Polisi Diduga Keroyok Warga, Ungkap Penyebab Pengeroyokan

"Hingga April 2024, Satresnarkoba Polres Konut telah mengungkap kasus tindakan pidana peredaran narkoba sebanyak sembilan kasus," ungkap AKBP Priyo Utomo.

Ia menambahkan dari kasus tersebut polisi mengamankan 10 orang pria dengan total barang bukti sebanyak 124,08 gram sabu.

Kapolres Konut mengimbau kepada seluruh masyarkat lebih waspada dan tanggap jika menemukan warga yang gerak-geriknya di luar kelaziman, jika menemukan hal tersebut masyarakat dapat melaporkan ke polisi. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved