HUT 60 Sulawesi Tenggara
HUT Sultra, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto Kenang Jakub Silondae, Beber Capaian
Simak pidato Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dalam momen peringatan HUT Sultra yang ke-60.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
“Fungsi dan kedudukan DPRD tak sama dengan DPR RI dalam relasi dengan Presiden. DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota diamanatkan berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah,” kata Andap.
“Dengan kata lain, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah,” jelasnya menambahkan.
Selama menjabat kurang lebih 7 bulan sebagai Pj Gubernur Sultra, kata Andap, bekerja untuk melanjutkan gagasan koordinasi dan efisiensi dalam menjalankan otonomi daerah.
Dalam sambutannya Andap sekaligus menyampaikan tiga pencapaian pemerintah bersama DPRD Sultra.
“Pertama, dari sisi politik legislasi kita telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi,” ujarnya.
Baca juga: Bursa Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Daftar Nama-nama Tokoh Jelang Pilgub Sultra 2024 Usai Pemilu
Mengusung dan menetapkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ranperda tentang Riset dan Inovasi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerja sama Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi.
Pencapaian kedua yang telah ditorehkan Pemprov Sultra, katanya, terkait politik anggaran.
Pemerintah dan DPRD memperjuangkan fokus anggaran dalam APBD Perubahan Tahun 2023 dan APBD 2024 yang berorientasi pada alokasi anggaran untuk lima bidang kesejahteraan rakyat (kesra).
Sesuai dengan amanat konstitusi meliputi bidang sandang, pangan dan papan, pendidikan dan kebudayaan, dan kesehatan.
Pekerjaan dan jaminan sosial, kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM, serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.
Baca juga: Peta Dukungan Parpol di Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara, Kans Calon Gubernur Sultra 2024
Pencapaian ketiga terkait politik pengawasan untuk menghadirkan birokrasi berdampak dengan pengawasan dan evaluasi efektif.
“Sudah menjadi keharusan hukum, pemerintahan daerah
dijalankan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, saya meyakini baik pemerintah maupun DPRD provinsi mengemban tugas yang sama,” kata Andap menambahkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.