HUT 60 Sulawesi Tenggara

HUT Sultra, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto Kenang Jakub Silondae, Beber Capaian

Simak pidato Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dalam momen peringatan HUT Sultra yang ke-60.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Dok Pemprov Sultra
Pidato Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dalam momen peringatan HUT Sultra yang ke-60. Peringatan HUT ke-60 Sultra dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Claro Kendari pada Jumat (26/04/2024). Pada awal sambutannya Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengajak hadirin mengheningkan cipta untuk almarhum Jakub Silondae dan para pahlawan Sulawesi Tenggara lainnya. 

“Agar tak hilang arah dalam menjalankan pemerintahan di era otonomi daerah,” jelasnya.

Dari arsip sejarah yang dipelajarinya, Andap juga menyampaikan konsep otonomi daerah menurut para pendiri bangsa.

“Para pendiri bangsa kita telah menegaskan untuk mencapai Indonesia adil dan makmur, maka otonomi daerah dalam bingkai NKRI membutuhkan koordinasi disertai efisiensi pemerintahan,” jelasnya.

Efisiensi hanya akan tercapai apabila diperkuat melalui 6 faktor prioritas.

Pertama, perencanaan secara menyeluruh (overall planning) yang akurat.

Kedua, peraturan yang efektif untuk memandu sistem kerja.

Baca juga: Perayaan HUT ke-60 Sulawesi Tenggara Bakal Digelar Sabtu 27 April 2024, Ini Rangkaian Kegiatannya

Ketiga, sumber daya manusia birokrasi berkualitas (penguasaan substansi dan teknis pelayanan publik).

Keempat, sumber daya teknis (termasuk instrumen digitalisasi pemerintahan).

Kelima ketersediaan anggaran minimum serta keenam yakni pengawasan dan evaluasi yang efektif.

“Saya tidak akan bosan mengingatkan diri sendiri dan kita semua, bahwa Indonesia adalah negara hukum,” ujarnya.

“Segala keputusan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diatur dengan ketentuan hukum,” lanjut Andap yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

Capaian Pemprov-DPRD

Menurut Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, otonomi daerah yang saat ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 9 Tahun 2015.

Pernyataan Penjabat atau Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dalam peringatan HUT Sultra yang ke-60. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra di Ballroom Hotel Claro Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat (26/04/2024).
Pernyataan Penjabat atau Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dalam peringatan HUT Sultra yang ke-60. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra di Ballroom Hotel Claro Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat (26/04/2024). (Dok Pemprov Sultra)

Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah terdiri dari pemerintahan provinsi, kabupaten/ kota.

Selanjutnya, UU tersebut menegaskan pula bahwa DPRD bukan lembaga yang berdiri sendiri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved