HUT 60 Sulawesi Tenggara

HUT Sultra, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto Kenang Jakub Silondae, Beber Capaian

Simak pidato Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dalam momen peringatan HUT Sultra yang ke-60.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Dok Pemprov Sultra
Pidato Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dalam momen peringatan HUT Sultra yang ke-60. Peringatan HUT ke-60 Sultra dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Claro Kendari pada Jumat (26/04/2024). Pada awal sambutannya Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengajak hadirin mengheningkan cipta untuk almarhum Jakub Silondae dan para pahlawan Sulawesi Tenggara lainnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Simak pidato Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dalam momen peringatan HUT Sultra yang ke-60.

Peringatan HUT ke-60 Sultra dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Claro Kendari pada Jumat (26/04/2024).

Pada awal sambutannya Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengajak hadirin mengheningkan cipta untuk almarhum Jakub Silondae dan para pahlawan Sulawesi Tenggara lainnya.

Andap menyampaikan almarhum merupakan sosok yang terlibat aktif dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan.

Salah satu peletak pondasi otonomi daerah di Indonesia sekaligus pencetus Provinsi Sultra.

“Merayakan 60 tahun Provinsi Sulawesi Tenggara, membawa ingatan kita pada seorang tokoh dari Bumi Anoa yang saya kagumi,” kata Andap dalam keterangan tertulisnya.

“Gagasannya terpatri dalam arsip cetak biru (blueprint) pembangunan pertama Indonesia pada tahun 1960 yang telah diakui dan ditetapkan sebagai Memori Kolektif Bangsa pada bulan November 2023 lalu,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto Pastikan Tak Maju Pilgub 2024 di Momen HUT Sultra

Konsepnya mengenai desentralisasi menjadi jalan bagi Indonesia untuk keluar dari sistem negara federal yang dipaksakan pemerintah kolonial saat itu.

“Indonesia menganut desentralisasi, bukan federalisasi. Indonesia bukan negara federal. Indonesia karenanya menganut otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Pj Gubernur selanjutnya menyampaikan sejarah singkat gagasan para pendiri bangsa tentang Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kaitannya dengan otonomi daerah.

Menurutnya, arsip hukum pembentukan Provinsi Sultra yakni Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 1964.

UU tersebut menetapkan berdirinya Sultra disertai penegasan pembagian wilayah Sulawesi Tenggara dan Selatan.

Menyatakan Pemerintah Tingkat I berkedudukan di Kendari dan menyatakan DPRD provinsi terdiri dari 27 orang.

Andap mengatakan perlu mengungkapkan fakta sejarah ini dalam sambutannya.

Dengan harapan peringatan 60 tahun Sulawesi Tenggara menjadi momentum untuk tidak melupakan sejarah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved