Kunker Menteri ATR AHY di Sultra

Daftar Pemda di Sulawesi Tenggara Terima Sertifikat Aset Tanah yang Diserahkan Menteri ATR/BPN

Sebanyak 10 Pemerintah Daerah di Sulawesi Tenggara mendapat sertifikat hak pakai tanah dari Kementerian ATR/BPN.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Sebanyak 10 Pemerintah Daerah di Sulawesi Tenggara mendapat sertifikat hak pakai tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sertifikat tanah diserahkan langsung Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertempat di Aula Rujab Gubernur Sultra, Jumat (26/4/2024). 

4. Kendari

Luas tanah 1.500 hektar untuk jalan kota di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

5. Muna

Luas tanah 3.513 hektar, penggunaan tanah berupa jalan di Desa Lawama, Kecamatan Tongkuno Selatan.

6. Kota Baubau

Di Kota Baubau, penggunaan tanah untuk jalan di Desa Gonda Baru, Kecamatan Sorawolio

7. Kolaka Utara

Luas tanah 871 hektar untuk akses jalan di Desa Latawato, Kecamatan Lambai.

8. Konawe Utara

Luas tanah 1.218 hektar untuk akses jalan di Kelurahan Sawa, Kecamatan Sawa.

9. Kolaka Timur

Luas tanah 4.880 untuk bangunan Sekolah Dasar Negeri 1 Ueesi di Kecamatan Ueesi.

10. Buton Utara

Luas tanah 10.900 hektar berupa SD Negeri 1 Buranga, Kecamatan Buranga. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved