Kunker Menteri ATR AHY di Sultra

Daftar Pemda di Sulawesi Tenggara Terima Sertifikat Aset Tanah yang Diserahkan Menteri ATR/BPN

Sebanyak 10 Pemerintah Daerah di Sulawesi Tenggara mendapat sertifikat hak pakai tanah dari Kementerian ATR/BPN.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Sebanyak 10 Pemerintah Daerah di Sulawesi Tenggara mendapat sertifikat hak pakai tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sertifikat tanah diserahkan langsung Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertempat di Aula Rujab Gubernur Sultra, Jumat (26/4/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 10 Pemerintah Daerah di Sulawesi Tenggara mendapat sertifikat hak pakai tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Sertifikat tanah diserahkan langsung Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertempat di Aula Rujab Gubernur Sultra, Jumat (26/4/2024).

Para Penjabat Bupati dan Pj Wali Kota se-Sulawesi Tenggara menerima langsung sertifikat hak milik tanah tersebut.

Menteri AHY, mengatakan, pihaknya menyerahkan langsung sertifikat tanah ke Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo.

Sejak dilantik Jokowi pada Februari 2024, AHY mengaku harus kerja cepat mengatasi permalahan di bidang pertanahan.

Baca juga: Detik-detik Menteri ATR/BPN Diajak Swafoto Ibu-ibu Saat Kunjungi Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara

"Saya selalu berkeliling mencari masalah di bidang pertanahan di berbagai daerah," ujar anak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Masalah pertanahan bisa terselesaikan berkat kinerja Tim Satgas Anti Mafia Tanah serta kolaborasi Pemerintah Daerah dan instansi terkait.

Dirinya berharap dengan sertifikat tanah yang dibagikan langsung ke Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat digunakan sebaik mungkin.

Selengkapnya, berikut ini daftar Pemerintah Daerah yang menerima langsung sertifikat tanah berupa aset daerah dari Kementerian ATR/BPN.

1. Konawe

Luas tanah 9.767 hektar, penggunaan tanah untuk non pertanian di Desa Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

2. Kolaka

Luas tanah 77 hektar, pengunaan tanah untuk posyandu di Kelurahan 19 Nopember, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

3. Buton

Luas tanah 3.513 hektar, penggunaan tanah berupa jalan di Desa Lawama, Kecamatan Tongkuno Selatan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved