Pelaku Pembunuhan di Konawe Utara

Adik Kepala Desa di Konawe Utara Sultra Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bunuh Kerabatnya Saat Karaoke

Kasi Humas Polres Konawe Utara, Bripka Iqbal mengatakan adapun ancaman hukuman dari Pasal 338 yakni maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepolisian Resor Konawe Utara menjerat AB, adik kepala desa yang melakukan pembunuhan di Konut beberapa waktu lalu dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 ayat (2) dan ayat (3). 

TRIBUNNEWSSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Konawe Utara menjerat AB, adik kepala desa yang melakukan pembunuhan di Konut beberapa waktu lalu dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 ayat (2) dan ayat (3).

Kasi Humas Polres Konawe Utara, Bripka Iqbal mengatakan adapun ancaman hukuman dari Pasal 338 yakni maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (26/4/2024).

Kata Iqbal, saat ini AB sudah ditahan di Mako Polres Konawe Utara usai menyerahkan diri.

"AB sudah ditahan," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS Adik Kades Pelaku Pembunuhan di Konawe Utara Sultra Serahkan Diri ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, adik kepala desa yang melakukan pembunuhan di Desa Toreo, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara beberapa waktu lalu akhirnya menyerahkan diri.

Sosok pria tersebut berinisial AB.

Usai membunuh AB diketahui sempat melarikan diri.

Hingga Kepolisian Resor Konawe Utara menerbitkan daftar pencarian orang terhadap dirinya.

Kemudian pada Kamis (26/4/2024), AB pun menyerahkan diri ke Polsek Lasolo.

Baca juga: Polisi Kejar DPO Kasus Pembunuhan di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Ini Kontak yang Bisa Dihubungi

"Iya benar yang bersangkutan menyerahkan diri," ujar Kasi Humas Polres Konawe Utara, Bripka Iqbal, Jumat (26/4/2024). (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved