Berita Sulawesi Tenggara

Penyidik Buru WNA Asal Filipina Dalam Kasus Penggelapan Pajak Kontraktor Nikel di Sulawesi Tenggara

Penyidik masih mengejar satu sosok tersangka dalam dugaan kasus penggelapan pajak perusahaan kontraktor nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Penyidik masih mengejar satu sosok tersangka dalam dugaan kasus penggelapan pajak perusahaan kontraktor nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini disampaikan Bamin Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sultra, Kasmin, Selasa (23/4/2024) dalam konferensi pers di Aula Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kendari, Jalan Sao Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. 

Sebagaimana diubah UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan PERPPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan ancaman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali lipat dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayarkan dan paling banyak empat kali lipat dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayarkan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved