Apa Itu Dissenting Opinion? Viral Usai Disinggung Mahfud MD 'Sejarah', Soal Hakim Setuju dan Tidak
Istilah mendadak viral di medsos, usai diucapkan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD saat tahu gugatan sengketa Pilpres 2024 bersama Ganjar Pranowo.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Menurutnya ini adalah pertama kalinya dalam sejarah di mana kasus sengketa Pilpres ada hakim yang dissenting opinion.
Sehingga, ia menyebutnya sebagai sejarah dalam putusan sengketa Pilpres.
Pasalnya, baru saja terjadi adanya dissenting opinion dalam hasil putusan.
"Ini disaksikan oleh seluruh dunia. Dan harus diingat, putusan sengketa Pilpres dalam sepanjang sejarah, baru yang hari ini, ada dissenting opinion," ujar Mahfud yang juga mantan Ketua MK.
Tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Pada Senin (22/4/2024) siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam kedua putusan PHPU Pilpres ini, masing-masing terdapat 3 hakim memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Lantas apa arti dissenting opinion ?
Melansir dari Glossary Mahkamah Agung, dissenting opinion adalah pendapat atau putusan yang ditulis oleh seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim dalam suatu perkara.
Dissenting opinion umum terjadi ketika ada lebih dari satu hakim mengadili suatu perkara.
Umumnya dissenting opinion ditemukan di negara-negara yang dengan tradisi common law.
Tetapi sejumlah negara yang menganut tradisi hukum kontinental telah memperbolehkan dissenting opinion oleh hakim, terutama di pengadilan yang lebih tinggi.
Adapun dalam sistem pengadilan di Indonesia, awalnya dissenting opinion diperkenalkan pada pengadilan niaga.
Namun, kini dissenting opinion telah diperbolehkan dalam pengadilan lain, termasuk dalam perkara pidana.
Melansir dari hukumonline.com, mengenai dissenting opinion ini, pengaturannya dapat dilihat dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) yaitu:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.