Apa Itu Dissenting Opinion? Viral Usai Disinggung Mahfud MD 'Sejarah', Soal Hakim Setuju dan Tidak

Istilah mendadak viral di medsos, usai diucapkan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD saat tahu gugatan sengketa Pilpres 2024 bersama Ganjar Pranowo.

Kolase TribunnewsSultra.com
KOLASE FOTO- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra (kiri), Enny Nurbaningsih (tengah) dan Arief Hidayat (kanan). Berikut isi dissenting opinion ketiga hakim dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini apa itu dissenting opinion ?

Sebuah istilah mendadak viral di media sosial, usai diucapkan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD saat mengetahui gugatan sengketa Pilpres 2024 bersama Ganjar Pranowo ditolak Mahkamah Konstitusi atau MK.

Bahkan setelah menyinggung soal istilah tersebut, Mahfud MD sempat menyebut jika hasil putusan mk pilpres 2024 ini pun merupakan sejarah.

Sejarah karena adanya sebuah peristiwa atau momen dissenting opinion.

Seperti diketahui, putusan MK hari ini, Senin (22/4/2024) terkait gugatan Pilpres 2024 telah dibacakan.

Hasilnya adalah gugatan sengketa Pilpres 2024 ditolak.

Baik yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Cak Imin, ataupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Meski begitu, Mahfud MD menghargai putusan MK atas hasil sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Fakta Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Menang Pilpres 2024

Selain itu, Mahfud MD juga mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumin Raka dalam Pilpres 2024.

Dengan demikian, gugatan MK ditolak, maka Prabowo-Gibran menang Pilpres.

Dilansir dari Tribunnews.com, Mahfud mengatakan ucapan selamat itu bentuk penerimaan dirinya dan Ganjar atas putusan MK yang dibacakan Senin (22/4).

Ia mengaku puas atas perjuangan dan kerja keras tim.

Mahfud MD juga menyebut jika persidangan di MK merupakan teater hukum dunia.

Ia menyoroti adanya 3 hakim yang ternyata memiliki pendapat berbeda.

Kondisi ini juga disebut dissenting opinion dalam putusan MK.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved