Berita Sulawesi Tenggara

"Bangsawan yang Paling Dimuliakan" Arti Gelar Adat Pj Gubernur Sulawesi Tenggara di Buton Tengah

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, dianugerahi gelar adat “Kolakino Liwu Pancana” dari Lembaga Adat Buton Tengah.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, dianugerahi gelar adat “Kolakino Liwu Pancana” dari Lembaga Adat Buton Tengah di Kantor Lama Bupati Buteng, Provinsi Sultra, pada Jumat (19/04/2024). Gelar adat tersebut berarti bangsawan yang paling dimuliakan di Negeri Pancana. 

Bagi Andap hati nurani harus bisa diimplementasikan melalui empati, kejujuran dan kebenaran.

Ketiga, dalam sistem ketatanegaraan suatu Negara Hukum, maka hati nurani hanya dapat dipraktekan dan berkekuatan hukum, apabila tercermin dalam muatan pasal dan ayat pada berbagai peraturan perundangan dari pusat hingga daerah.

“Dalam perspektif hukum yang saya dalami, bahkan perubahan sosial, termasuk kesejahteraan sosial pun tidak akan terwujud tanpa hukum progresif,” jelas Andap.

“Saya berpendapat dan meyakini bahwa hukum progresif adalah hukum yang sejiwa dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya menambahkan.

Tiga esensi hukum progresif bagi Andap, yaitu pertama merupakan aturan positif negara yang sejatinya harus mampu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.

Baca juga: Pj Gubernur Andap, ASR hingga Pj Wali Kota Kendari Melayat di Rumah Sakit Tempat Sultan Buton Wafat

Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hukum yang memenuhi rasa keadilan publik.

Kedua, hukum progresif adalah hukum yang membuka ruang bagi aspirasi dan partisipasi rakyat (dalam hal ini publik) di dalam pembangunan di segala bidang kehidupan, guna tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Ketiga, implementasi hukum progresif membuka ruang bagi pemerintahan yang berjalan berdasarkan data yang akurat, aktual dan relevan.

“Data tersebut hanya bisa diproduksi jika ada norma hukum atau peraturan perundangan progresif, yang memerintahkannya,” katanya.

Andap menceritakan bahwa berdasarkan pertimbangan atas pemahaman hukum progresif sebagai Pj Gubernur Sultra dia berjuang keras untuk lahirnya kebijakan hukum progresif.

Melalui Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Daerah Sulawesi Tenggara Berbasis Data Presisi.

Perda tersebut diluncurkan ke publik pada acara Musrenbang Sultra 2024 di Kota Kendari, pada 18 April 2024.

Baca juga: Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Jadi Ketua KDEKS Sulawesi Tenggara, Ini Arahan Wapres RI

“Peraturan Daerah ini menjadi landasan penting bagi lahirnya kebijakan pembangunan di segala bidang yang berpedoman pada data dasar yang akurat, aktual dan relevan,” jelasnya.

“Dengan demikian, maka pembangunan pun menjadi lebih tepat sasaran, efektif, efisien dan transparan, serta mampu semakin meminimalisir penyimpangan anggaran negara,” lanjutnya.

Andap memaknai gelar adat dari Ketua Lembaga Adat dan Anggota Perangkat Lembaga Adat Kabupaten Buton Tengah yang diterimanya sebagai bertambahnya tanggung jawab yang disematkan di pundaknya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved