Berita Sulawesi Tenggara

"Bangsawan yang Paling Dimuliakan" Arti Gelar Adat Pj Gubernur Sulawesi Tenggara di Buton Tengah

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, dianugerahi gelar adat “Kolakino Liwu Pancana” dari Lembaga Adat Buton Tengah.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, dianugerahi gelar adat “Kolakino Liwu Pancana” dari Lembaga Adat Buton Tengah di Kantor Lama Bupati Buteng, Provinsi Sultra, pada Jumat (19/04/2024). Gelar adat tersebut berarti bangsawan yang paling dimuliakan di Negeri Pancana. 

Salah satu pertimbangan pemberian gelar kepada Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto adalah pencapaiannya dalam menyelesaikan konflik di Buton Tengah pada saat dirinya menjabat Kapolda Sultra.

Tanggal 7 Februari 2017 silam, Andap menerapkan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam menyelesaikan konflik antar pendukung dalam kontestasi politik.

Keadilan restoratif yang diinisiasinya menggunakan metode memediasi bertempat di Kantor Dinas Kesehatan, Kecamatan Lakudo.

Mediasi tersebut berjalan dengan baik sehingga konflik pun tidak berkelanjutan dan meluas.

Orasi Budaya Andap

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto menyampaikan orasi budaya dengan judul "Hukum Progresif Lahirkan Data Budaya Pancana untuk Kesejahteraan Sosial”.

Baca juga: Arahan Pj Gubernur Andap ke ASN Pemprov Sultra di Cuti Lebaran 2024: Jangan Buat Kasus Viral Negatif

Selain sebagai Pj Gubernur Sultra, Andap saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atau Sekjen Kemenkumham RI.

Dalam orasi budayanya, dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.

“Seluruh kebijakan yang dijalankan Pemerintah Pusat dan Daerah harus berpijak dan berpayung hukum,” kata Andap.

“Oleh sebab itu, hukum sesungguhnya bukan hanya seperangkat aturan dan penegakan yang terbatas pada penanganan kasus pidana dan perdata warga negara.”

“Bahkan kebijakan pembangunan di segala bidang, dari mulai riset, perencanaan, pengganggaran, pelaksanaan, maupun monitoring dan evaluasinya pun harus memiliki dasar hukum,” lanjutnya.

Perspektif hukum progresif yang ditawarkan Andap, setidaknya meliputi tiga postulat.

Pertama, hukum bukan sebatas rangkaian norma dan logika hukum yang termuat dalam pasal dan ayat, hukum harus bersifat dan berwatak progresif.

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, menyampaikan orasi budaya dalam penganugerahan gelar adat “Kolakino Liwu Pancana” dari Lembaga Adat Buton Tengah di Kantor Lama Bupati Buteng, Provinsi Sultra, pada Jumat (19/04/2024). Gelar tersebut berarti bangsawan yang paling dimuliakan di Negeri Pancana.
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, menyampaikan orasi budaya dalam penganugerahan gelar adat “Kolakino Liwu Pancana” dari Lembaga Adat Buton Tengah di Kantor Lama Bupati Buteng, Provinsi Sultra, pada Jumat (19/04/2024). Gelar tersebut berarti bangsawan yang paling dimuliakan di Negeri Pancana. (handover)

Kedua, hukum progresif merupakan hukum yang menitikberatkan pada berfungsinya hati nurani, terutama pada diri para pejabat publik dan penegak hukum.

Hati nurani di dalam cara pandang hukum progresif, bukan sesuatu yang utopis (mengawang-awang, tidak membumi).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved