Berita Konawe Utara

Pemkab Konawe Utara Teken MoU Pengadilan Agama Unaaha, ASN Nikah dan Cerai Harus Seizin Bupati Konut

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe Utara (Konut) teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Unaaha, Selasa (15/6/2022).

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe Utara (Konut) teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Unaaha, Selasa (15/6/2022). MoU ini tentang layanan hukum bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Konut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONUT - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe Utara (Konut) teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Unaaha, Selasa (15/6/2022).

MoU ini tentang layanan hukum bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Konut.

Bupati Konawe Utara, Ir Ruksamin mengatakan, MoU ini inisiasi Pengadilan Agama Unaaha yang mempunyai inovasi percepatan layanan hukum.

"MoU hari ini atas inisasi Pengadilan Agama Unaaha dan sangat luar biasa. Walaupun hal kecil tetapi maknanya sangat jauh sekali bahkan sampai kita wafat," kata Ruksamin.

Ia menambahkan, MoU ini juga bukan hanya sekadar pencatatan dan bukan hanya persoalan surat nikah tetapi ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.

Baca juga: Tim Puslitbang Mabes Polri Kunjungi Kepolisian Resor Konawe Sulawesi Tenggara, Ini Agendanya

Bupati Konawe Utara dua periode ini menginstruksikan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Konut melayani semaksimal mungkin bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan.

Kata dia, agar nantinya penyerahan buku nikah juga akan disertai penyerahan Kartu Keluarga (KK) baru, KTP dengan keterangan status kawin bagi kedua mempelai.

"Saya minta setiap pelaksanaan pernikahan di Kabupaten Konawe Utara wajib kita maksimalkan pelayanan, karena ini bagian dari inovasi kita untuk menjadi pelayan masyarakat sesuai amanat undang-undang," ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Unaaha, Sudirman M mengatakan, kerja sama ini untuk peningkatan kualitas pelayanan publik Pengadilan Agama Unaaha.

"Ada tiga jenis MoU yang disepakati kedua pihak tersebut," kata Ketua Pengadilan Agama Unaaha tersebut.

Baca juga: Bupati Konawe Utara Bertemu Kepala BPVP Kendari, Bahas Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Pertama, MoU pengadilan Agama dengan Pemkab Konawe Utara terkait pelayanan hukum bagi masyarakat dan masalah perkawinan dan perceraian bagi ASN.

"Kami Pengadilan Agama tidak akan menerima apabila ada ASN melakukan permohonan pernikahan atau perceraian tanpa izin Bupati Konawe Utara," kata Sudirman.

Kedua, MoU Pengadilan Agama dengan Dukcapil Konut untuk perubahan status setelah menyelesaikan perkara untuk bisa mendapatkan KTP dan KK.

Ketiga, MoU Pengadilan Agama dengan Dinas Kesehatan tentang edukasi pernikahan terhadap masyarakat.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan Polres Konawe Utara, Pengadilan Negeri Unaaha, Forkopimda, Kaposbinda Konawe Utara, Kepala Dinas, Camat, dan Kepala Bidang. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved